GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara serta menelusuri dugaan aliran dana yang menjadi bagian dari penyidikan TPPU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan terhadap Japto sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
"Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, penyidik akan menggali berbagai informasi mengenai aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga diarahkan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Penyidik akan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan perkara tersebut," ujar Budi.
Sementara itu, Japto Soerjosoemarno memilih tidak memberikan penjelasan kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.39 WIB.
Ia meminta seluruh pertanyaan mengenai pemeriksaannya disampaikan langsung kepada penyidik maupun kuasa hukumnya. "Ya, nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya," ujar Japto singkat.
Kasus yang tengah dikembangkan KPK ini berawal dari penetapan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan selama beberapa tahun terakhir, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, puluhan barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Tak berhenti di situ, pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana lain yang diterima Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara.
Penyidik menduga Rita menerima dana sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi dari sejumlah perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memperluas penyidikan terhadap sejumlah pihak dan korporasi yang diduga terlibat.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran aset maupun dugaan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus yang telah bergulir sejak 2017 tersebut.
(Sumber: KPK)
