Nama Raffi Ahmad Muncul di Kasus Bea Cukai, KPK: Hanya Terkait Penitipan Barang dari Amerika

KPK sebut nama Raffi Ahmad muncul dipenyidikan kasus dugaan suap importasi karena Raffi pernah menitip barang dari Amerika Serikat melalui Blueray Cargo. (Foto: instagram) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait munculnya nama Utusan Khusus Presiden RI Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK menegaskan penyebutan nama Raffi Ahmad berasal dari fakta penyidikan yang menunjukkan adanya aktivitas penitipan barang dari Amerika Serikat melalui perusahaan jasa pengiriman Blueray Cargo. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum menyatakan Raffi Ahmad sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa nama Raffi muncul karena yang bersangkutan pernah menitipkan barang elektronik untuk dikirim ke Indonesia.

"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.

Penitipan Barang Elektronik dari Amerika Serikat

Menurut penjelasan KPK, barang yang dititipkan Raffi Ahmad berupa sejumlah perangkat elektronik, termasuk iPhone 17, melalui Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Fakta tersebut terungkap dalam proses penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan kegiatan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Namun, KPK menekankan bahwa penyebutan nama seseorang dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Nama dapat muncul karena adanya hubungan transaksi, komunikasi, maupun aktivitas lain yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.

KPK Masih Fokus Mengusut Dugaan Suap Impor Barang

Kasus yang sedang ditangani KPK berfokus pada dugaan praktik suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyidik terus mendalami berbagai keterangan saksi serta dokumen untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap dalam perkara tersebut.

Hingga pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (8/6), KPK belum mengumumkan adanya status hukum terhadap Raffi Ahmad dan tidak menyebut adanya dugaan keterlibatan langsung dalam tindak pidana korupsi.

KPK Ingatkan Publik tidak Berspekulasi

Penjelasan KPK diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya spekulasi yang dapat menyesatkan.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa setiap fakta yang disampaikan merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, munculnya nama Raffi Ahmad dalam perkara tersebut saat ini hanya berkaitan dengan fakta adanya penitipan barang dari Amerika Serikat melalui Blueray Cargo, sebagaimana dijelaskan oleh penyidik KPK, dan bukan sebagai penetapan status tersangka ataupun pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

(berbagai sumber)