Editor: Damar Pratama
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah. (Foto: Dok.Pribadi)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah bertanggung jawab atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026 saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, pada Senin (29/6/2026), organisasi tersebut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para korban sekaligus menilai peristiwa itu tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa.
PBHI menyebut kematian lima peserta dalam rentang waktu sembilan hari merupakan peringatan serius yang harus direspons melalui evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyelenggaraan pelatihan berbasis kemiliteran bagi warga sipil.
"Negara harus bertanggung jawab. Lima kematian dalam waktu sembilan hari bukan lagi dapat diperlakukan sebagai musibah. Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya," demikian pernyataan PBHI.
Menurut PBHI, lima peserta dilaporkan meninggal dunia pada periode 17 hingga 26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi pelatihan. Penyebab kematian yang disebutkan meliputi cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, serta henti jantung.
PBHI mempertanyakan alasan pemerintah mewajibkan latihan dasar kemiliteran bagi calon manajer koperasi desa. Organisasi tersebut menilai hingga kini belum ada penjelasan yang memadai mengenai keterkaitan antara pelatihan militer dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam mengelola koperasi.
Menurut PBHI, kemampuan seorang manajer koperasi semestinya dibangun melalui penguasaan manajemen organisasi, kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan usaha, bukan melalui pendekatan militer.
"Kompetensi manajerial dibangun melalui kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, penguatan organisasi, pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan mengembangkan usaha. Tidak satu pun membutuhkan doktrin kemiliteran," tegas Kahar mewakili PBHI.
PBHI juga menanggapi penjelasan pemerintah, termasuk pernyataan Kementerian Pertahanan yang sebelumnya menyebut seluruh pelaksanaan latihan telah berlangsung sesuai standar. Menurut organisasi tersebut, penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan mengenai penyebab meninggalnya lima peserta dalam waktu yang relatif berdekatan.
Selain itu, PBHI menyoroti fakta ditemukannya 32 peserta yang diketahui sedang hamil setelah pelatihan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya proses skrining kesehatan sebelum program dimulai.
Organisasi itu juga menilai pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban belum dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian persoalan.
"Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan rupiah. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan kebenaran, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban terhadap seluruh pihak yang mengambil keputusan hingga lahirnya kebijakan yang berujung pada kematian warga negara," ujar Kahar yang mewakili PBHI.
Dalam pernyataannya, PBHI turut mengaitkan peristiwa tersebut dengan semakin luasnya pelibatan pendekatan militer dalam berbagai program sipil. Organisasi itu menilai fenomena tersebut perlu dievaluasi karena dinilai tidak sejalan dengan semangat Reformasi 1998 yang menegaskan pemisahan fungsi sipil dan militer.
Atas dasar itu, PBHI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden menghentikan secara permanen seluruh program Latihan Dasar Kemiliteran bagi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun pelatihan warga sipil lain yang menggunakan pendekatan militer tanpa kebutuhan pertahanan negara.
Kedua, mendesak Presiden membentuk Tim Investigasi Independen yang bebas dari pengaruh Kementerian Pertahanan maupun TNI untuk menyelidiki penyebab meninggalnya lima peserta secara transparan, ilmiah, dan akuntabel.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan pidana terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab, mulai dari pelaksana di lapangan hingga pejabat yang merancang dan menyetujui kebijakan tersebut.
Keempat, PBHI meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan yang dinilai memperluas peran militer di ranah sipil, termasuk pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, perluasan komando teritorial, serta regulasi yang membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil nonpertahanan.
Terakhir, PBHI mendesak pemerintah mengembalikan TNI pada mandat konstitusional sebagai alat pertahanan negara sekaligus memperkuat supremasi sipil sebagai prinsip utama negara demokrasi.
Hingga pernyataan tersebut dirilis pada Senin (29/6/2026), PBHI berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik dan mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan warga sipil dalam setiap program yang diselenggarakan negara.
(Sumber: Siaran Pers PBHI)