![]() |
| Penasihat Presiden Said Iqbal resmi meminta Menkeu Purbaya hapus pajak JHT dan THR. Simak alasan pajak berganda dan aturan pajak JHT saat ini di sini. ( Foto: ist) |
GEBRAK.ID,JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, resmi mengusulkan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Usulan ini mencakup pembebasan pajak pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah menghadapi ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih membayangi sektor industri. Hal ini disampaikan Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6).
Penghapusan Pajak untuk Cegah Beban Ganda
Alasan utama di balik usulan ini adalah adanya unsur pajak berganda. Menurut Said, dana JHT yang diterima pekerja saat ini berasal dari iuran yang dipotong dari penghasilan mereka setiap bulan, yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," tegasnya.
Said juga menyoroti bahwa buruh yang terkena PHK dan sedang mengalami tekanan ekonomi tidak seharusnya terbebani pemotongan pajak saat mencairkan haknya. Ia pun membandingkan kebijakan ini dengan insentif fiskal yang kerap diberikan kepada perusahaan besar. "Perusahaan raksasa diberi tax amnesty dan tax holiday, tetapi buruh juga harus dipikirkan," ujarnya.
Respons Menteri Keuangan Purbaya
Menanggapi isu yang viral di media sosial ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau ulang aturan yang berlaku. Ia akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait mekanisme pengenaan PPh atas pencairan JHT.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6) .
Aturan Pajak JHT yang Berlaku Saat Ini
Saat ini, pengenaan pajak atas JHT bukanlah kebijakan baru. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Pajak ini bersifat final dengan ketentuan:
· Saldo hingga Rp 50 juta: Pajak 0% .
· Selisih saldo di atas Rp 50 juta: Dikenakan tarif 5% .
Aturan berbeda berlaku jika pencairan JHT tidak dilakukan dalam waktu dua tahun setelah pekerja berhenti. Jika melewati jangka waktu tersebut, pengenaan pajak tidak lagi final dan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, mulai dari 5% hingga 35% tergantung jumlah penghasilan bruto.
Langkah Mitigasi PHK
Usulan ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meredam dampak PHK. Said Iqbal menyebut ancaman PHK masih tinggi akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli, dan relokasi industri. Pemerintah dan serikat buruh memilih pendekatan langsung ke lapangan untuk mencegah PHK dan memastikan hak-hak pekerja terbayar jika terpaksa terjadi PHK.
(berbagai sumber)
