Sebut Kuota Internet Hangus tak Timbulkan Kerugian Sistemik, Pernyataan Ahli ITB di Sidang MK Tuai Sorotan

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog Agung Harsoyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (29/6/2026). (Foto: Tangkapan layar YouTube/mahkamahkonstitusi)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pernyataan ahli yang dihadirkan pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memicu perhatian. Di tengah keluhan masyarakat mengenai kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir, ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, justru menyatakan praktik tersebut tidak menimbulkan kerugian secara sistemik bagi konsumen.

Pendapat itu disampaikan Agung saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/6/2026), terkait gugatan terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang juga menyinggung sistem penghangusan kuota internet.

Menurut Agung, apabila suatu sistem benar-benar merugikan konsumen secara struktural, dampaknya akan terlihat dari berbagai indikator di industri telekomunikasi.

Agung mencontohkan, kerugian sistemik seharusnya tercermin dari kenaikan harga layanan secara terus-menerus, pilihan operator yang semakin terbatas, menurunnya jumlah pengguna internet, memburuknya kualitas layanan, hingga terjadinya kegagalan pasar.

"Namun, yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya," kata Agung di hadapan majelis hakim konstitusi.

Klaim Industri Telekomunikasi Masih Sehat

Dalam keterangannya, Agung mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menunjukkan pertumbuhan pengguna internet nasional dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Divisi Teknologi Informasi Perum Bulog ini menyebut kapasitas jaringan terus meningkat, cakupan layanan semakin luas, inovasi produk bertambah, serta biaya akses internet dinilai semakin terjangkau.

Berdasarkan kondisi tersebut, Agung menyimpulkan ekosistem telekomunikasi Indonesia masih berjalan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Agung juga menilai penyelenggaraan layanan telekomunikasi telah memenuhi prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, mulai dari asas manfaat, keadilan, pemerataan hingga kepastian hukum.

Menurut Agung, masyarakat tetap memiliki kebebasan memilih layanan sesuai kebutuhan, sementara informasi mengenai tarif, hak, dan kewajiban pelanggan telah disampaikan secara terbuka oleh operator.

"Praktik yang berkembang selama ini bukan hubungan yang merugikan salah satu pihak, melainkan suatu keseimbangan hak dan kewajiban yang menghasilkan manfaat bersama bagi konsumen, industri, dan negara," ujar Agung.

Pernyataan Berbeda dengan Dalil Pemohon

Pandangan Agung bertolak belakang dengan dalil yang diajukan para pemohon dalam perkara tersebut.

Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan praktik hangusnya kuota internet yang masih tersisa ketika masa aktif paket berakhir.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja agar penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan mekanisme akumulasi sisa kuota atau data rollover bagi pelanggan yang telah membayar layanan tersebut.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat juga mengajukan permohonan serupa.

Yaumul berpendapat kuota internet telah menjadi kebutuhan utama, khususnya untuk mendukung kegiatan pembelajaran daring. Karena itu, penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dalam permohonannya, Yaumul meminta Mahkamah menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh dihanguskan secara sepihak. Apabila terdapat pembatasan masa berlaku, menurutnya harus disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna melindungi hak konsumen.

Sidang uji materi tersebut masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum Mahkamah Konstitusi memutus apakah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait tarif penyelenggaraan telekomunikasi perlu diubah atau tetap dipertahankan.

(Sumber: Sidang MK)