BPOM Bongkar 12 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Mayoritas Diklaim Tingkatkan Stamina Pria

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal di Indonesia. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal di Indonesia. Hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang April 2026 menemukan sedikitnya 12 produk obat herbal mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh dicampurkan dalam produk berbahan alami.

Yang mengkhawatirkan, sebagian besar produk tersebut dipasarkan dengan klaim mampu meningkatkan stamina pria secara instan. Padahal, kandungan bahan kimia di dalamnya berpotensi menimbulkan efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, selain produk penambah stamina pria, pihaknya juga menemukan obat herbal yang dipasarkan untuk mengatasi pegal linu, penyakit kulit, gangguan saluran pencernaan, sesak napas, hingga pelangsing tubuh.

"Produk temuan mengandung BKO ini yaitu S Sepuluh, Remurat 001, Jamu Asam Urat Flu Tulang, Kopi Badak Juooss, Kopi Joss, Kenzo, Red Bull, Codryceps Zhi Ke Bao Capsules, Herbal Slim, Sapu Jagat, Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan Vall-Boon 606 Antacid Tablets," ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Mengandung Obat Keras yang Dilarang

Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM, produk-produk tersebut diketahui mengandung berbagai bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam obat bahan alam.

Beberapa zat yang ditemukan di antaranya sildenafil sitrat, parasetamol, kafein, famotidin, sibutramin, deksametason, klorfeniramin maleat, serta mikonazol.

Taruna menegaskan praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius karena konsumen membeli produk dengan keyakinan bahwa isinya berasal dari bahan alami, padahal mengandung obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter.

Menurutnya, penggunaan obat bahan alam yang dicampur BKO dapat memicu berbagai risiko kesehatan yang membahayakan.

Sildenafil sitrat, misalnya, merupakan obat keras yang biasa digunakan untuk menangani disfungsi ereksi. Jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan dokter, zat tersebut dapat menyebabkan penurunan tekanan darah secara drastis, gangguan fungsi jantung, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal.

"Sementara itu, penggunaan OBA mengandung parasetamol dapat meningkatkan risiko gangguan fungsi hati," kata Taruna.

Waspadai Klaim Berlebihan

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk dengan promosi yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Klaim seperti "meningkatkan stamina secara instan", "menghilangkan pegal linu dalam sekejap", atau "cepat menyembuhkan berbagai penyakit" perlu dicermati karena berpotensi menjadi indikasi adanya kandungan bahan kimia obat yang disembunyikan.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mengobati keluhan sesak napas secara sembarangan menggunakan obat herbal. Gejala tersebut bisa menjadi tanda penyakit serius yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan oleh tenaga kesehatan.

BPOM Tindak Tegas Pelaku

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan penarikan produk dari peredaran, pemusnahan, hingga pemblokiran tautan penjualan di berbagai platform digital.

Saat ini BPOM juga masih melakukan penelusuran terhadap produsen maupun pihak yang mengedarkan produk-produk tersebut.

"Saat ini, penelusuran dan investigasi terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut sedang dilakukan," ujar Taruna.

Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

BPOM juga terus memperkuat pengawasan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta berbagai platform digital untuk menekan peredaran produk ilegal.

Masyarakat diimbau selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli, baik secara langsung maupun melalui toko daring. Nomor izin edar dapat diverifikasi melalui situs resmi Cek BPOM maupun aplikasi BPOM Mobile.

Selain itu, apabila menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM terdekat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar hanya membeli produk dari sumber terpercaya, baik secara daring maupun langsung. Dan, senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan, promosi, atau iklan," pungkas Taruna.

(Sumber: BPOM)