GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) tengah menyiapkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru madrasah, tenaga kependidikan, pengajar pesantren, guru ngaji, imam masjid, hingga muazin di seluruh Indonesia. Program ini menjadi langkah baru untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di sektor pendidikan serta layanan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa para tenaga pendidik dan pelayan keagamaan juga menghadapi berbagai risiko kerja yang membutuhkan perlindungan dari negara. Karena itu, pemerintah menilai BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan jaminan sosial dan rasa aman bagi mereka.
Menurut Nasaruddin, program tersebut tidak hanya menyasar guru madrasah dan tenaga kependidikan, tetapi juga pengajar pesantren, guru mengaji, imam masjid, marbot, dan muazin yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelayanan keagamaan masyarakat.
Pemda Akan Dilibatkan dalam Pembiayaan Premi
Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah daerah akan berperan dalam pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran premi nantinya disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.
Menag menilai biaya perlindungan tersebut relatif kecil dibanding manfaat yang bisa diperoleh para peserta, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kondisi darurat lainnya.
"Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial," ujar Nasaruddin Umar dalam keterangannya di laman kemenag, jumat (29/5/2026).
Lebih dari 1,2 Juta Tenaga Pendidikan Berpotensi Terlindungi
Data lingkungan Pendidikan Islam menunjukkan terdapat sekitar 1,2 juta guru dan tenaga kependidikan di bawah naungan pendidikan keagamaan. Hingga Mei 2026, sekitar 553 ribu di antaranya telah tercatat mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah kini berupaya memperluas cakupan tersebut agar menjangkau lebih banyak pekerja rentan di sektor pendidikan dan keagamaan.
BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat telah menyalurkan manfaat klaim sekitar Rp19,6 miliar kepada pekerja sektor pendidikan Islam, termasuk guru madrasah dan tenaga pengajar keagamaan.
Bentuk Perlindungan yang Akan Diberikan
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, para guru dan pekerja keagamaan berpotensi memperoleh sejumlah manfaat perlindungan, antara lain:
Jaminan kecelakaan kerja.
Santunan kematian.
Perlindungan risiko sosial ekonomi.
Jaminan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja.
Perlindungan bagi keluarga peserta jika terjadi risiko meninggal dunia.
Pemerintah berharap program ini dapat menjaga keberlangsungan pendidikan agama dan layanan keagamaan di Indonesia sekaligus meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik yang selama ini berperan besar dalam pembentukan karakter bangsa.
Perlindungan Tak Hanya untuk Guru
Selain menyiapkan perlindungan bagi tenaga pendidikan dan layanan keagamaan, Kementerian Agama juga membuka peluang penguatan perlindungan terhadap aset negara di lingkungan Kemenag, termasuk gedung, laboratorium, hingga kendaraan dinas. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan keberlanjutan layanan pendidikan serta keagamaan.
(berbagai sumber)
