![]() |
| Pencairan JHT sebelum pensiun kena pajak progresif? Simak aturan DJP, skema pajak final vs normal, dan data 95% pekerja bebas pajak di sini. ( Foto: BPJS ketenagakerjaan) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan kepada para pekerja mengenai konsekuensi perpajakan dari pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki masa pensiun.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa peserta yang memutuskan untuk mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja akan dikenakan tarif pajak normal atau progresif PPh Pasal 21. Hal ini berlaku baik untuk pencairan sebagian maupun seluruhnya.
"Pada saat pencairan sebagian tadi itu masih aktif bekerja, akan dikenakan tarif normal," ujar Eddy dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Skema Pajak Normal vs Final
Perbedaan perlakuan pajak terletak pada status pekerja dan waktu pencairan. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, terdapat dua skema utama :
1. Pajak Final (Insentif):
Skema ini diperuntukkan bagi peserta yang mencairkan JHT saat pensiun atau berhenti bekerja. Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final yang ringan, yaitu:
· 0% untuk saldo hingga Rp50 juta .
· 5% untuk saldo di atas Rp50 juta .
Fasilitas ini berlaku jika seluruh proses pencairan dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2 tahun kalender sejak pensiun .
2. Pajak Progresif (Tarif Umum):
Skema ini berlaku jika peserta mencairkan JHT saat masih aktif bekerja atau pencairan dilakukan melewati batas waktu 2 tahun setelah pensiun.
Tarif yang dikenakan mengikuti lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai Pasal 17 UU PPh, dengan tarif mulai 5% hingga 35% .
Risiko Pajak Progresif Akibat Pencairan Sebagian
Bagi pekerja yang masih aktif, opsi pencairan sebagian (10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah) bisa berisiko pada pengenaan pajak progresif di kemudian hari.
Jika peserta mencairkan sebagian saldo dan kemudian mencairkan sisa saldo dengan jeda lebih dari dua tahun, maka sisa saldo tersebut akan dikenakan tarif progresif, bukan tarif final 5%.
"Pencairan sebagian ini seperti 'hukuman' jika Anda tidak menyelesaikan pencairan dalam waktu dua tahun. Fasilitas pajak ringan itu tidak berlaku lagi," jelas Eddy.
Mayoritas Pekerja Tak Kena Pajak
Meskipun peraturan ini telah lama berlaku, DJP menekankan bahwa sebagian besar peserta tidak terpengaruh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa dari 1,7 juta klaim JHT periode Januari-Mei 2026, sekitar 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenakan pajak sama sekali.
"Ini bukan kebijakan baru. JHT baru dikenakan pajak saat dicairkan karena iuran yang dibayarkan selama ini belum pernah dipotong pajak," jelas Inge.
Respons Pemerintah
Menanggapi polemik yang berkembang, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau kembali aturan tersebut. Ia berencana berkoordinasi dengan DJP untuk mengevaluasi kebijakan ini, terutama terkait dampaknya terhadap pekerja.
( berbagai sumber)
