5 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Polisi: Main Hakim Sendiri tak Dibenarkan

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan barang bukti kasus penganiyaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di Tabanan, Bali, Senin (27/7/2026). (Foto: Humas Polres Tabanan)
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Korban meninggal dunia setelah diduga menjadi sasaran aksi kekerasan oleh sejumlah warga. Polisi kini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian dan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

"Kasus ini kami tangani dalam dua perkara, yaitu dugaan pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan seseorang meninggal dunia," ujar Bayu Pati, Senin (27/7/2026).

Peran Tersangka Masih Didalami

Meski telah menetapkan lima tersangka, penyidik belum mengungkap peran masing-masing karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," kata Kapolres.

Menurutnya, insiden bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut-sebut sebelumnya juga diduga pernah melakukan aksi serupa sehingga dianggap meresahkan masyarakat.

JANGAN TERLEWATKAN Viral! Tangis Bocah Perempuan Kelas 1 SD Pecah, Ayah Tewas Dimassa Gara-gara Diduga Curi Ayam 

Namun demikian, Bayu menegaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

Bayu mengingatkan seluruh masyarakat agar menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegas Bayu.

18 Saksi Sudah Diperiksa

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dalam proses penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima orang yang sebelumnya berstatus saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kita cek dengan bukti elektronik yang kita miliki dan dikuatkan oleh saksi-saksi lain makanya kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Teddy.

Polisi juga menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

Dalami Pembakaran Sepeda Motor

Selain kasus pengeroyokan, Polres Tabanan juga tengah mendalami dugaan pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut.

Penyidik saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Polres Tabanan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana.

(Sumber: Polres Tabanan)