Bersih-bersih BGN, Sudaryono Pecat 261 Pegawai Non-ASN tak Disiplin, ASN Pelanggar Berat Terancam Dipecat

BGN memecat 261 pegawai non-ASN yang melanggar disiplin. Kepala BGN Sudaryono juga menyiapkan sanksi hingga pemecatan bagi ASN pelanggar berat. (Foto: ist) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang dinilai melanggar aturan dan tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Pengumuman tersebut disampaikan Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola internal lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

"Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Sudaryono.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah "bersih-bersih" di lingkungan BGN untuk memastikan seluruh pegawai bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku.

Didominasi Kasus Pelanggaran Disiplin

Sudaryono menjelaskan, mayoritas pegawai yang diberhentikan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran lain yang masih menjadi bagian dari proses penanganan internal.

Menurutnya, penegakan disiplin menjadi syarat utama agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah. 

ASN dan PPPK Pelanggar Berat Terancam Dipecat

Tidak hanya pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sudaryono menyebut terdapat sembilan ASN dan PPPK yang kini menjalani proses pemeriksaan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Di sisi lain, BGN juga menemukan 39 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin ringan. Terhadap mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa mutasi, demosi, hingga surat peringatan sesuai tingkat pelanggaran. 

Komitmen Perbaiki Tata Kelola BGN

Langkah penindakan tersebut sejalan dengan komitmen Sudaryono sejak dilantik sebagai Kepala BGN pada 22 Juli 2026. Dalam arahan perdananya kepada jajaran BGN, ia menegaskan akan membenahi tata kelola lembaga serta tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang melanggar aturan maupun berpotensi merusak kredibilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. 

Beberapa hari sebelumnya, Sudaryono juga menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, dan tata kelola. Unit yang tidak memenuhi standar akan dibina, dievaluasi, hingga dihentikan operasionalnya apabila tidak melakukan perbaikan. 

Dengan langkah tegas terhadap pegawai bermasalah, BGN berharap pengawasan internal semakin kuat sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berlangsung lebih akuntabel, profesional, dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.

(berbagai sumber)