Arab Saudi Ancaman Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Lalai Laporkan Jemaah Overstay

 

Pemerintah Arab Saudi ancam denda hingga Rp 482 juta bagi perusahaan haji dan umrah yang tidak melaporkan jemaah overstay. Sanksi berlipat sesuai jumlah pelanggar. ( Foto AI) 


Editor: Devona R. 

GEBRAK.ID,JAKARTA— Pemerintah Arab Saudi kembali mengingatkan perusahaan penyedia layanan haji dan umrah untuk segera melaporkan jemaah yang masih berada di Kerajaan setelah masa izin tinggal mereka berakhir. Ancaman denda yang diberikan cukup besar, mencapai 100.000 riyal Saudi (SR) atau setara dengan Rp 482 juta. 

Peringatan ini disampaikan oleh Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security) sebagai bagian dari upaya memperketat kepatuhan terhadap aturan izin tinggal, terutama menjelang dan setelah musim haji. Sanksi tegas ini berlaku bagi perusahaan maupun lembaga yang terlambat atau tidak melaporkan keberadaan jemaah yang melakukan pelanggaran overstay. 

Selain itu, sanksi finansial yang dikenakan tidak bersifat tetap. Pemerintah Arab Saudi menerapkan mekanisme penggandaan denda berdasarkan jumlah jemaah yang melanggar. Artinya, jika terdapat lebih dari satu jemaah yang overstay dan tidak dilaporkan, total denda yang harus ditanggung perusahaan bisa berlipat ganda, sehingga menjadi beban finansial yang sangat berat. 

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Kerajaan Saudi dalam menegakkan disiplin keimigrasian. Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan batas waktu ketat bagi jemaah umrah untuk meninggalkan wilayah Kerajaan. Pelanggaran serupa bisa berakibat pada sanksi hukum tambahan bagi penanggung jawab yang membawa jemaah. 

Bagi masyarakat umum yang mengetahui adanya pelanggaran izin tinggal, ketenagakerjaan, atau keamanan perbatasan, otoritas Saudi membuka saluran pelaporan. Masyarakat dapat menghubungi nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Arab Saudi . Keamanan Publik menjamin seluruh laporan akan ditangani secara rahasia dan pelapor tidak akan dibebani tanggung jawab hukum atas laporan yang disampaikan. 

Konsekuensi Overstay bagi Jemaah Indonesia

Ketegasan aturan ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa banyak jemaah asal Indonesia yang terganjal masalah keimigrasian akibat riwayat overstay di masa lalu. Beberapa kasus bahkan menyebabkan calon jemaah haji asal Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur batal berangkat ke Tanah Suci karena dicekal masuk Arab Saudi hingga 10 tahun. 

Dikutip dari pernyataan Konsul Haji KJRI Jeddah, setiap penundaan kepulangan di luar batas waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran berat . Hal ini menjadi peringatan penting bagi jemaah dan perusahaan travel untuk selalu mematuhi masa berlaku visa dan segera melapor jika terjadi kendala kepulangan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah pun terus mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan jemaah untuk mematuhi regulasi Arab Saudi guna menghindari sanksi denda maupun larangan masuk yang berkepanjangan. Keputusan dan sanksi terkait izin tinggal sepenuhnya berada di tangan otoritas imigrasi Arab Saudi, sehingga kepatuhan adalah kunci utama kelancaran ibadah. 

( berbagai sumber)