BGN Buka Suara soal Nasib SPPG di Kasus Jual-Beli Titik Dadan Cs: Janji Tata Ulang

 

BGN buka suara soal nasib SPPG di kasus jual-beli titik Dadan cs. Komitmen tata ulang dan pembenahan data penerima manfaat MBG. ( Foto: mbg) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait nasib Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terseret dalam dugaan kasus praktik jual beli titik yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepengurusan BGN yang baru berkomitmen untuk mempelajari dan menata ulang SPPG-SPPG bermasalah tersebut.

Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Zainuri, menyatakan pihaknya akan mendalami permasalahan yang ada sembari melakukan konsolidasi internal.

"Terus terang kami akan pelajari dulu permasalahannya sambil kita konsolidasi ke dalam seperti apa, sehingga nanti masalah titik-titik yang sudah menjadi masalah ya, tentu harus kita tata ulang," ungkap Zainuri dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). 

Namun demikian, ia belum merinci skema penataan ulang yang akan diterapkan. Sebagai pejabat eselon I BGN yang baru dilantik, Zainuri mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara mendalam kasus yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah pihak lainnya. 

Senada dengan Zainuri, Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa temuan-temuan Kejagung akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola BGN ke depan. Pihaknya juga akan terus berkomunikasi dengan Kejagung. 

"Tentu apa yang menjadi kelemahan-kelemahan, temuan-temuan yang ada di Kejahatan Agung, itu menjadi bagian dari perbaikan kita ke depan," ujar Ketut. 

Modus Jual Beli dan Kerugian

Kasus ini bermula dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi BGN . Kejagung kemudian mengungkap praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan seorang pengusaha swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS). 

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, GHS diduga diberikan akses oleh Dadan untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasannya. Setelah memiliki titik tersebut, GHS menjualnya kepada pihak lain yang ingin mendirikan dapur SPPG. Harga satu titik SPPG diduga mencapai sekitar Rp 100 juta. 

"Dadan secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," jelas Syarief. 

Atas perannya, GHS telah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026.

Komitmen Pembenahan di Bawah Kepemimpinan Baru

Pihak BGN di bawah kepemimpinan baru terus melakukan pembenahan internal. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyisir ulang data 62,7 juta penerima manfaat MBG untuk memastikan ketepatan sasaran. 

Langkah ini ditempuh setelah ditemukan sejumlah persoalan pendataan, salah satunya indikasi satu sekolah dilayani lebih dari satu SPPG yang berpotensi menimbulkan data ganda. 

"Itu yang sekarang sedang kami sisir lagi datanya, karena terakhir itu sekitar 62,7 juta penerima manfaat. Kami sisir betul-betul, karena ternyata ada satu sekolah yang dilayani dua SPPG, kami lihat, 'Oh ada indikasi nih bisa jadi dobel'," ujar Agustina. 

BGN juga akan melakukan verifikasi terhadap sekitar 27.469 SPPG yang telah beroperasi, termasuk melalui sistem penandaan lokasi (geo-tagging), untuk memastikan keberadaan dan kualitas layanan. 

( berbagai sumber