![]() |
| Mensos Gus Ipul jelaskan temuan BPK minta pengembalian dana bansos Rp 2 triliun akibat error data saat transisi DTKS ke DTSEN. Uang dipastikan sudah kembali ke kas negara. ( Foto: instagram) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pengembalian belanja bantuan sosial (bansos) senilai Rp 2 triliun ke kas negara. Ia menjelaskan bahwa catatan BPK tersebut berasal dari kesalahan data akibat peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Di situ ada inclusion error dan exclusion error yang cukup besar," kata Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Dua Masalah Utama di Balik Temuan BPK
Gus Ipul menjelaskan bahwa temuan ini tidak serta-merta merupakan indikasi korupsi, melainkan lebih disebabkan oleh dua kesalahan utama dalam penyaluran bansos.
1. Inclusion Error dan Exclusion Error: Inclusion error adalah kondisi ketika masyarakat yang tidak berhak justru menerima bansos, sementara exclusion error adalah ketika masyarakat yang berhak tidak menerima. Peralihan data dari DTKS ke DTSEN yang masih dalam proses pemadanan menyebabkan ketidakakuratan data penerima manfaat.
2. Gagal Salur: Banyak bansos yang gagal disalurkan karena berbagai alasan teknis di lapangan, seperti alamat penerima yang tidak ditemukan atau penerima sudah pindah tempat tinggal. Selain itu, penyaluran bansos juga terkendala proses pembukaan rekening kolektif yang memakan waktu berbulan-bulan, sehingga bansos tidak tersalurkan tepat waktu pada triwulan pertama.
Uang Sudah Kembali ke Kas Negara
Di hadapan Komisi VIII, Gus Ipul memastikan bahwa dana bansos yang menjadi catatan BPK tersebut sudah dikembalikan ke kas negara.
Menurutnya, pengembalian dana dilakukan secara otomatis jika belanja bansos sudah melewati batas waktu 105 hari di Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Sudah kembali (ke kas negara)," tegasnya.
Transisi Data DTKS ke DTSEN Jadi Sorotan
Proses transisi data dari DTKS ke DTSEN memang menjadi perhatian banyak pihak. Pemerintah melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2025 menetapkan DTSEN sebagai basis data tunggal untuk program bansos. DTSEN merupakan integrasi dari berbagai data, termasuk DTKS, Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Meskipun bertujuan untuk meningkatkan akurasi data, transisi ini menimbulkan tantangan di lapangan. Sejumlah daerah masih melakukan verifikasi dan validasi data anomali agar penyaluran bansos tepat sasaran . Akurasi data DTSEN dinilai sangat penting untuk memastikan subsidi dan bantuan sosial tepat sasaran.
Rapat Kerja dengan Komisi VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyoroti besarnya angka temuan BPK tersebut.
"Saya jujur sangat terhenyak pada saat ada laporan catatan dari BPK yang menyampaikan bahwa harus ada pengembalian angka sebesar Rp 2 triliun, ini bukan angka kecil pimpinan," ujar Selly dalam rapat tersebut.
Ia juga mempertanyakan kesalahan yang dibuat Kementerian Sosial sehingga muncul angka triliunan rupiah untuk dikembalikan kepada negara.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Kemensos akan menggunakan jasa PT Pos untuk menyalurkan bansos guna menghindari keterlambatan akibat pembukaan rekening kolektif, meskipun hal ini berimplikasi pada biaya tambahan.
( berbagai sumber)
