GEBRAK.ID, MALANG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini diterbitkan untuk mendorong terciptanya budaya digital yang sehat sekaligus mendukung proses belajar mengajar yang lebih efektif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang peserta didik membawa atau menggunakan gawai. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan penggunaan perangkat digital dilakukan secara bijak, aman, dan benar-benar mendukung kegiatan pembelajaran.
"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," kata Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2026).
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen mendorong setiap satuan pendidikan menyusun aturan penggunaan gawai yang disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi sekolah masing-masing. Dengan demikian, teknologi digital tetap dapat dimanfaatkan dalam pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.
JANGAN TERLEWATKAN Mulai Berlaku! Kemendikdasmen Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ini Tujuan dan Aturan Barunya
Penerbitan surat edaran ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman bagi peserta didik.
Kemendikdasmen berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan konsentrasi belajar siswa, memperkuat interaksi sosial antarpeserta didik, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi anak dari berbagai dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.
Dalam praktiknya, pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar berlangsung di sekolah. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi berbagai risiko yang kini semakin sering dialami anak-anak akibat penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan.
Kemendikdasmen menyoroti sejumlah ancaman, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.
Karena itu, penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting dalam implementasi surat edaran tersebut agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Abdul Mu'ti menilai kebijakan ini semakin relevan melihat tingginya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.
"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," ujar Abdul Mu'ti.
Tak hanya sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan juga diminta menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
Sementara itu, orang tua dan wali murid diajak berperan aktif mengawasi penggunaan gawai di rumah. Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yaitu screen time, screen zone, dan screen break, yang disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan anak.
Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap implementasi Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 mampu membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
(Sumber: Kemendikdasmen)
