Mulai Berlaku! Kemendikdasmen Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Ini Tujuan dan Aturan Barunya

Kemendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk mendorong budaya digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan, aturan tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan penggunaan teknologi digital benar-benar mendukung proses belajar mengajar.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Abdul Mu'ti di Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2026).

Menurut Abdul Mu'ri, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif. Selain meningkatkan konsentrasi peserta didik, aturan tersebut juga diharapkan memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, sekaligus melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai yang berlebihan.

Kemendikdasmen menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai berlaku selama kegiatan belajar di satuan pendidikan. Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan anak terhadap berbagai risiko di ruang digital, mulai dari adiksi internet, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Abdul Mu'ti mengungkapkan, kebijakan ini juga didasarkan pada tingginya penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu selama 7 jam 32 menit setiap hari untuk mengakses internet.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," kata Abdul Mu'ti.

Melalui surat edaran tersebut, setiap kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan tata tertib sekolah sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi digital tetap dapat dilakukan untuk kepentingan pembelajaran, tetapi dengan aturan yang jelas dan terukur.

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga diminta menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Tak hanya sekolah, Kemendikdasmen juga mengajak orang tua mengambil peran aktif dalam membangun kebiasaan digital yang sehat di rumah. Orang tua didorong menerapkan prinsip 3S, yaitu screen time (mengatur durasi penggunaan layar), screen zone (menentukan area penggunaan gawai), dan screen break (memberikan jeda dari penggunaan layar) sesuai usia dan kebutuhan anak.

Pemerintah berharap kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital mampu menciptakan ekosistem pembelajaran yang aman, nyaman, sekaligus membentuk generasi yang lebih cerdas dalam memanfaatkan teknologi.

(Sumber: Kemendikdasmen)