![]() |
| KPK tetapkan 4 tersangka dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus unik: Bupati diduga melakukan pemerasan, namun juga jadi korban pemerasan oknum staf KPK. ( Foto: KPK) |
GEBRAK.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meningkatkan status penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke tahap penyidikan. Dalam pengumuman yang dilakukan pada Kamis (30/7/2026), lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster berbeda.
Kejadian ini menarik perhatian publik karena selain menjerat kepala daerah, KPK juga menetapkan salah satu staf administrasinya sendiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Dua Klaster Perkara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini dipecah menjadi dua klaster utama berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pada Rabu malam.
"Klaster pertama terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, klaster kedua menjadi sorotan utama karena melibatkan aparat penegak hukum. "Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," jelasnya.
Identitas Empat Tersangka
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah :
1. Anom Widiyantoro (AWI) : Bupati Pemalang, diduga sebagai pelaku pemerasan pada klaster pertama.
2. Mohamad Haris (GHA) : Pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Bupati.
3. Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) : Staf administrasi KPK yang merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian.
4. Lilik Budi Suprianto (LBS) : Pihak swasta yang merupakan ayah dari tersangka DIS.
Keempatnya telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama. Anom dan Dias ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Lilik dan Haris ditempatkan di Rutan Cabang C1.
OTT dan Penyitaan Rp 2 Miliar
Kronologi penangkapan bermula dari OTT yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, pada Selasa (28/7/2026) malam. Total ada 21 orang yang diamankan, dan 12 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk istri Bupati, Noor Faizah.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 2 miliar. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Permintaan Maaf dan Bantahan
Saat digiring menuju mobil tahanan pada Kamis pagi, Bupati Anom Widiyantoro yang mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ucap Anom singkat .
Namun, ketika ditanya oleh wartawan terkait dugaan jual beli jabatan, Anom sempat membantahnya dengan menjawab, "Enggak ada".
Komitmen KPK
Menanggapi adanya pegawai internal yang menjadi tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Budi Prasetyo.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan secara lengkap konstruksi perkara dan kronologi kejadian pada siang hari ini.
(berbagai sumber)
