Driver Terima Potongan Langsung per Perjalanan Mulai 1 Agustus 2026, Grab Ubah Mekanisme Komisi GrabBike Hemat

 

Grab mengubah mekanisme komisi GrabBike Hemat mulai 1 Agustus 2026. Potongan diproses langsung tiap perjalanan tanpa mengubah besar komisi. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Grab Indonesia mengumumkan perubahan mekanisme pemrosesan komisi layanan GrabBike Hemat yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Perubahan ini membuat potongan komisi tidak lagi diproses sehari setelah perjalanan (H+1), melainkan langsung pada setiap perjalanan yang berhasil diselesaikan oleh mitra pengemudi.

Grab menegaskan, kebijakan tersebut hanya mengubah waktu pemrosesan komisi dan tidak memengaruhi besaran komisi, metode perhitungan, maupun ketentuan tarif yang telah berlaku.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pembaruan sistem ini merupakan hasil penyempurnaan yang telah dilakukan perusahaan selama satu bulan terakhir.

"Dalam mekanisme saat ini, bagi hasil (komisi) GrabBike Hemat diproses satu kali pada hari berikutnya (H+1). Mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil dapat langsung diproses pada setiap perjalanan yang diselesaikan mitra pengemudi," ujar Neneng dalam keterangan resmi, Kamis (30/7). 

Ia menambahkan, perubahan tersebut tidak mengubah cara penghitungan komisi, batas maksimal komisi, maupun ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) yang tetap mengacu pada regulasi pemerintah.

Tidak Mengubah Besaran Potongan

Grab menegaskan, perubahan ini murni bertujuan mempercepat pencatatan transaksi sehingga pendapatan mitra dapat tercermin secara real time di aplikasi.

Dengan demikian, mitra pengemudi tidak perlu lagi menunggu hingga keesokan hari untuk melihat pemotongan komisi pada layanan GrabBike Hemat.

Perusahaan memastikan tidak ada perubahan terhadap hak maupun kewajiban mitra pengemudi akibat penyesuaian mekanisme tersebut.

Bagian dari Penyesuaian Ekosistem Ojol

Perubahan mekanisme komisi ini menjadi kelanjutan dari sejumlah penyesuaian yang dilakukan Grab sepanjang 2026 setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru mengenai transportasi online.

Sebelumnya, Grab menutup Program Langganan Akses Hemat bagi mitra pengemudi dan melakukan penyesuaian layanan GrabBike Hemat. Namun, layanan tersebut tetap tersedia bagi pelanggan dengan penyesuaian biaya yang dilakukan secara terukur. 

Selain itu, sejak 1 Juli 2026, Grab juga mulai menerapkan skema komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menggantikan skema sebelumnya yang memungkinkan potongan hingga 20 persen. 

Grab menyatakan seluruh penyesuaian dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, keterjangkauan tarif bagi pelanggan, serta keberlanjutan bisnis transportasi online di Indonesia.

Dengan mekanisme baru yang mulai berlaku awal Agustus, perusahaan berharap proses administrasi pendapatan mitra menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau secara langsung melalui aplikasi.

( berbagai sumber)