Dari LHKPN Rp18 M ke Temuan 74 Kg Emas, Siapa Sebenarnya Febrie Adriansyah yang Rumahnya Dijaga Ketat TNI?

Mengenal sosok Jampidsus Febrie Adriansyah: latar belakang, karier moncer dari jaksa Jambi hingga tangani korupsi Jiwasraya & Timah, serta sorotan harta kekayaannya. (Foto: kejakgung.go.id)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tengah menjadi pusat perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya, tetapi juga pada penjagaan ketat kediamannya oleh TNI dan temuan aset fantastis dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian. 

Latar Belakang dan Pendidikan

Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968 . Meski berstatus sebagai putra ibu kota, masa kecil hingga remajanya dihabiskan di Jambi. Di kota tersebut, ia menyelesaikan pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas, sebelum melanjutkan studi Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Jambi. 

Ketertarikannya pada dunia hukum membawanya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ia berhasil meraih gelar Magister dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya. Disertasinya berjudul "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang".

Perjalanan Karier Moncer

Karier Febrie di Korps Adhyaksa dimulai pada tahun 1996 ketika ia ditempatkan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Jambi. Di sana, ia mengawali kariernya sebagai staf hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen. 

Dari sana, kariernya terus menanjak. Ia tercatat pernah menduduki berbagai posisi strategis di beberapa daerah :

· Kepala Kejaksaan Negeri Bandung

· Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

· Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta

· Wakajati DKI Jakarta

· Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT)

Sebelum diangkat menjadi Jampidsus, Febrie juga sempat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. Pada Juli 2021, ia dipercaya sebagai Kajati DKI Jakarta. Hanya berselang lima bulan kemudian, tepatnya pada 10 Januari 2022, ia dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Kasus-Kasus Besar yang Ditangani

Selama berkarier, terutama sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus, Febrie Adriansyah telah menangani puluhan kasus korupsi besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis . Beberapa kasus paling menonjol di antaranya:

1. PT Asuransi Jiwasraya: Kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun akibat penyimpangan pengelolaan investasi. Kasus ini menyeret 19 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan Jiwasraya. 

2. PT Asabri: Kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp22,78 triliun dan menjerat sembilan orang, termasuk mantan Direktur Utama PT Asabri. 

3. Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk: Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan yang ditaksir Rp271 triliun. 

4. BTS 4G Kominfo: Kasus yang melibatkan mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate. 

5. PT Bank Tabungan Negara (BTN): Kasus korupsi fasilitas kredit yang menyeret lima orang tersangka. 

Selain itu, ia juga menangani kasus gratifikasi yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta kasus dugaan korupsi di Pertamina dan Krakatau Steel. 

Sorotan Harta Kekayaan

Di tengah penanganan kasus-kasus besar tersebut, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaannya. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18,26 miliar. 

Rincian hartanya meliputi :

· Tanah dan Bangunan: Rp14,85 miliar, tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

· Alat Transportasi: Rp2,31 miliar untuk empat unit mobil, yaitu Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot 2008, dan Honda HR-V .

· Kas dan Setara Kas: Rp938 juta.

Namun, penggeledahan yang dilakukan Polri di kediamannya di Sentul dan Kebayoran Baru pada 8 Juli 2026 menemukan sejumlah aset yang jauh melampaui nilai tersebut. Penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat yang total nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan ini dinilai janggal karena tidak tercantum dalam laporan kekayaannya, memicu dugaan adanya aset yang tidak dilaporkan. 

Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini, sementara Polri terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan dan kaitannya dengan perkara korupsi yang tengah diusut. 

(berbagai sumber)