![]() |
| DJP buka suara soal sisir rekening dan plat nomor. Tegaskan itu kegiatan rutin, bukan kebijakan baru. ( Foto: kemenkeu) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara terkait mekanisme pemanfaatan data rekening bank hingga plat nomor kendaraan yang ramai diperbincangkan. Langkah ini menjadi sorotan setelah terungkap dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diteken Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa praktik tersebut bukanlah hal baru. Menurutnya, ini adalah kegiatan rutin yang selama ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Pemanfaatan data rekening dan plat nomor kendaraan dalam pengawasan perpajakan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan DJP berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Jadi bukan merupakan kebijakan baru maupun tindakan khusus terhadap pihak tertentu," ujar Inge kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/7/2026).
Data sebagai Alat Pemetaan Awal
Inge menjelaskan bahwa pemanfaatan data tersebut merupakan bagian dari proses ekstensifikasi dan pengawasan perpajakan. Data ini diperoleh dari hasil kerja sama DJP dengan pihak eksternal dan digunakan untuk kepentingan pemetaan serta pencocokan awal.
"Data tersebut digunakan untuk pemetaan dan pencocokan awal, serta tetap melalui proses analisis, validasi, dan klarifikasi sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan," jelasnya.
Dengan bekal data yang lengkap, petugas pajak disebut mampu melakukan pengawasan yang lebih efektif. Wajib pajak pun diberikan ruang untuk mengklarifikasi data tanpa harus menunggu kedatangan fiskus ke lapangan.
"Jadi pada saat melakukan visit atau kunjungan ke lapangan sudah punya bekal data, bukan meminta pada saat kunjungan. Sebetulnya kalau wajib pajak langsung merespon baik secara langsung maupun tertulis, hal tersebut diperbolehkan sehingga kunjungan tidak perlu dilakukan," tegas Inge.
Fokus pada Wajib Pajak Belum Terdaftar
Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 sendiri mengatur secara rinci pedoman pengawasan, termasuk pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar. Dalam pelaksanaannya, petugas dapat mengumpulkan informasi data objek pajak seperti nomor plat kendaraan, nomor rekening, nomor sertifikat tanah, hingga nomor akta jual beli.
Untuk pengawasan wajib pajak belum terdaftar, DJP akan menggolongkan sasaran ke dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE) yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti.
Penguatan Pengawasan Melalui Kolaborasi
Selain pemanfaatan data, SE-8/PJ/2026 juga mengatur kolaborasi DJP dengan aparat teritorial, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Kerja sama ini difokuskan pada pembangunan jejaring informasi untuk mendukung pengawasan di wilayah.
DJP juga memperkuat pengawasan berbasis teknologi melalui metode non-lapangan, seperti pemanfaatan remote sensing, web scraping, hingga analisis data media . Langkah ini diambil untuk menciptakan basis data perpajakan yang berkualitas dan pengawasan yang efektif .
( berbagai sumber)
