![]() |
| DJP mengirim 1,85 juta email penagihan pajak kepada wajib pajak. Total tunggakan mencapai Rp36 triliun, ini penjelasan resminya. ( Foto: kemenkeu) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengirimkan email resmi sebagai pengingat kepada para penunggak pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan sebanyak 1.853.854 email telah dikirimkan kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Nilai total tunggakan dari para wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp36 triliun.
"Sebanyak 1.853.854 email, Rp36 triliun total nilai tunggakannya," ujar Inge, Jumat (10/7/2026).
Email Penagihan Merupakan Tahap Awal
DJP menjelaskan pengiriman email merupakan bagian dari upaya persuasif sebelum dilakukan langkah penagihan yang lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Melalui email tersebut, wajib pajak diingatkan agar segera memeriksa status kewajiban pajaknya dan melunasi tunggakan sebelum dikenakan tindakan penagihan lanjutan.
Penagihan aktif merupakan bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara pada 2026.
Penunggak Pajak Diminta Waspada Penipuan
DJP juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.
Email resmi DJP hanya digunakan sebagai media penyampaian informasi dan pengingat. Wajib pajak disarankan selalu memverifikasi isi pesan melalui kanal resmi DJP sebelum melakukan pembayaran maupun memberikan data pribadi.
Masyarakat juga dapat mengecek status kewajiban perpajakan melalui akun resmi di Coretax DJP atau menghubungi Kring Pajak 1500200 apabila menemukan informasi yang meragukan.
Penagihan Pajak Diatur Undang-Undang
Penagihan tunggakan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan pengingat, DJP dapat melanjutkan proses penagihan melalui surat teguran, surat paksa, penyitaan hingga tindakan lain sesuai mekanisme hukum.
Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga penerimaan negara yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pemerintah.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk secara berkala memeriksa akun perpajakannya, memperbarui alamat email yang terdaftar, dan segera menyelesaikan tunggakan agar terhindar dari sanksi administrasi maupun proses penagihan lanjutan.
( berbagai sumber)
