![]() |
| Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengingatkan pelibatan TNI-Polri dalam pengawasan pajak jangan sampai membuat wajib pajak merasa diteror. Simak berita selengkapnya. (Foto: Nasdem) |
GEBRAK. ID, JAKARTA— Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah agar pelibatan aparat TNI dan Polri dalam pendampingan petugas pajak tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti atau membuat wajib pajak merasa diteror.
"Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa, wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut politikus Partai NasDem tersebut, pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan institusi yang berada di luar tugas pokok dan ranahnya dalam kegiatan pengawasan perpajakan.
"Ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya. Jadi sekali lagi ini penting sekali," tegasnya.
Respons Pimpinan DPR dan Komisi Terkait
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti kebijakan ini dan menyatakan komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan. Puan mengingatkan agar pelibatan TNI-Polri tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, mengingat pemerintah sebelumnya telah mendorong kesadaran wajib pajak untuk melapor secara mandiri.
"Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri," ujar Puan.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga mewanti-wanti agar pelibatan TNI bersama Polri tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Ia menyarankan agar rencana tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan para wajib pajak dengan kontribusi besar.
"Kalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak," kata Utut. "Yang paling kita jaga di republik ini kan moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalanin ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga".
Kritik dari YLBHI dan Anggota DPR
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik pengerahan aparat TNI dan Polri untuk pengawasan kepatuhan pajak, menilai hal tersebut merupakan tindakan fasisme negara terhadap rakyat.
"Jelas sekali ini tindakan yang sangat berlebihan dan tidak sesuai dengan fungsinya," kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur. "Sekarang warga desa ditakut-takuti oleh tentara sama polisi".
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka urgensi pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, meskipun secara aturan pelibatan TNI dimungkinkan dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), namun pemerintah perlu menjelaskan dasar kebutuhan kebijakan tersebut.
Klarifikasi DJP: Hanya Pendampingan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan, melainkan hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.
"Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan," kata Inge.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan pada 15 Juli 2026.
Dalam surat edaran itu, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Unsur aparat tersebut dilibatkan dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, maupun wilayah.
(berbagai sumber)
