Editor: Devona R
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat menerima Serikat Pekerja Telkom dengan direksi Telkom di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: DPR RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kekhawatiran karyawan terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah proses perampingan atau streamlining Telkom Group mendapat kepastian. DPR RI memastikan transformasi perusahaan tidak akan berujung pada PHK terhadap para pekerja.
Kepastian tersebut disampaikan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran DPR mempertemukan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom), Danantara, dan direksi Telkom dalam dialog yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan tripartit yang menjadi landasan pelaksanaan transformasi Telkom Group dengan tetap mengutamakan perlindungan hak-hak pekerja.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, pihaknya mendapat mandat dari pimpinan DPR untuk mengawal penyelesaian aspirasi yang disampaikan Sekar Telkom melalui dialog yang konstruktif.
"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," ujar Andre dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak memastikan bahwa proses streamlining Telkom Group tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Selain itu, seluruh pegawai yang ditempatkan di berbagai unit usaha tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group. Mereka juga dipastikan memperoleh hak, insentif, serta fasilitas yang sama sebagaimana sebelumnya.
Sebagian karyawan nantinya akan ditempatkan pada unit bisnis baru bernama Telkom Enterprise. Meski demikian, kesepakatan itu juga memberikan jaminan bahwa tidak akan ada PHK terhadap pekerja, sekalipun pengembangan unit usaha tersebut tidak berjalan sesuai target.
Perlindungan juga diberikan kepada karyawan di anak perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia. Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa kelangsungan pembayaran gaji tetap dijamin oleh Telkom bersama Danantara.
Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyambut baik hasil dialog yang difasilitasi DPR RI. Menurutnya, kepastian status sebagai karyawan BUMN merupakan aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan para pekerja, baik di Telkom maupun anak-anak perusahaannya.
"Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara," kata Nasri.
Nasri juga mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta pimpinan Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, yang disebut akan terus mengawal implementasi seluruh poin kesepakatan hingga tuntas.
Melalui kesepakatan tersebut, DPR berharap proses transformasi Telkom Group menuju strategic holding digital dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Langkah ini dinilai penting agar perusahaan tetap mampu meningkatkan daya saing tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawannya.
(Sumber: DPR RI)