DPR Pastikan UU Haji dan Umrah tak Kriminalisasi Jamaah Umrah Mandiri, Ini Penjelasannya

Ibadah haji dan umrah. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID -- DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menjalankan ibadah umrah secara mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukum DPR RI, Abdullah, dalam sidang uji materi UU PIHU di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026). Menurutnya, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut hanya menyasar pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jamaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah," ujar Abdullah dalam persidangan yang digelar secara daring.

Ia menjelaskan, Pasal 112 UU PIHU dibuat sebagai instrumen hukum untuk memberikan efek jera kepada penyelenggara umrah ilegal. Aturan itu juga bertujuan memastikan adanya tanggung jawab dari pihak yang menawarkan layanan perjalanan ibadah kepada masyarakat.

Menurut Abdullah, ketentuan dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, termasuk ketentuan yang mengatur kepastian hukum serta kebebasan menjalankan ibadah.

"Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," katanya.

Abdullah juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap umrah mandiri telah diakomodasi dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b UU PIHU. Ketentuan tersebut menjadi bentuk jaminan kebebasan beribadah sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang membuka peluang pelaksanaan umrah secara mandiri.

Dengan demikian, lanjut Abdullah, Pasal 112 dan Pasal 115 dirancang untuk melindungi jamaah dari praktik penyelenggara umrah ilegal sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah.

Dalam persidangan yang sama, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta DPR menyerahkan naskah akademik serta risalah pembahasan perubahan UU PIHU. Ia juga meminta penjelasan mengenai perubahan istilah "perseorangan" menjadi "mandiri" serta definisi "penyedia layanan" yang menjadi bagian dari mekanisme umrah mandiri.

"Penyedia layanan itu siapa sesungguhnya? Itu bisa dijelaskan nanti Pak Abdullah, termasuk dari pemerintah. Karena itu diaksesnya melalui sistem informasi kementerian," kata Enny.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Asrul Sani meminta DPR dan pemerintah menjelaskan lebih rinci makna frasa "bertindak sebagai PPIU". Menurutnya, batasan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapan undang-undang.

Sidang uji materi UU PIHU dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah.

Perkara tersebut diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional Bali, Febriansyah Ramadhan. Dalam permohonannya, ia menilai Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena dikhawatirkan dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan masyarakat yang mengajak keluarga menjalankan ibadah umrah secara mandiri.

(Sumber: DPR RI)