GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dengan lokasi penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," ujar Rudi.
Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK bukan tanpa alasan. Penyidik mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama bertugas menangani berbagai perkara besar sehingga dinilai perlu mendapatkan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.
Selain faktor keamanan, langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi penegakan hukum.
"Kami memandang penempatan di Rutan KPK lebih tepat agar proses hukum berjalan dengan baik, mengingat yang bersangkutan pernah menangani banyak perkara besar," kata Rudi.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung.
Dalam penyelidikan sementara, Tim 9 menduga tindak pidana pencucian uang yang disangkakan berkaitan dengan posisi Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
"Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi.
Meski demikian, Kejaksaan belum mengungkap secara rinci pola maupun mekanisme dugaan pencucian uang tersebut. Rudi menegaskan informasi itu masih menjadi bagian dari strategi pembuktian penyidik.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena berkaitan dengan strategi pembuktian. Jika dibuka sekarang, hal itu justru akan menyulitkan proses penyidikan ke depan," kata Rudi.
Rudi juga memastikan seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung hingga nantinya perkara memperoleh kepastian hukum.
"Yang lebih penting adalah kita membangun peradaban hukum yang saling menghargai. Dalam proses penyidikan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sehingga semua pihak harus menghormati proses ini," tegas Rudi.
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie ditangani berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diterima antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara ini, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain yang merupakan tindak lanjut pengalihan penanganan perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Hingga kini penyidik masih terus mendalami aliran dana serta alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
