Febrie Adriansyah Ganti Pengacara, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukum dalam menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.

Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, mengundurkan diri dari tim kuasa hukum karena alasan kesehatan.

Febri Diansyah mengungkapkan dirinya baru menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah sehari sebelum mendampingi pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

"Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri kepada awak media.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, Febrie Adriansyah disebut mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Agung. Menurut Febri, mayoritas pertanyaan masih bersifat umum sebagai bagian dari tahapan awal penyidikan.

"Pertanyaannya cukup banyak, mulai dari identitas, riwayat pekerjaan, hingga data dan informasi umum lainnya. Karena ini memang merupakan proses pemeriksaan awal sebagai tersangka," katanya.

Febri menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia menyebut Febrie Adriansyah hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan.

"Pak FA menjalani seluruh proses secara kooperatif, datang memenuhi panggilan, menjawab seluruh pertanyaan, dan kemudian juga menjalani proses penahanan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mantan Jubir KPK itu berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat mengawal perkara tersebut secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip praduga tak bersalah.

"Tentu kami berharap semua pihak dapat menyaring informasi dengan baik dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar sesuai hukum," kata Febri.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan status tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie Adriansyah langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). Kejaksaan Agung sebelumnya menjelaskan penempatan di Rutan KPK dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.

Hingga kini penyidik masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

(Sumber: Antara)