Eks Pimpinan KPK M Jasin Sebut Menhut Raja Juli Berpotensi Jadi Tersangka: Alat Bukti Sudah Cukup!

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, melontarkan pernyataan yang menyita perhatian terkait penanganan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Menurutnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena unsur pembuktian dalam perkara tersebut dinilai telah mencukupi.

Pernyataan itu disampaikan Jasin saat menjadi narasumber dalam tayangan kanal YouTube Abraham Samad Speak Up yang ditayangkan pada Selasa (7/7/2026). Ia menegaskan, KPK seharusnya tidak ragu menindaklanjuti perkara tersebut apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi.

Menurut Jasin, uang yang diterima Menteri Kehutanan dari Bupati Kuantan Singingi tidak dapat dipandang sebagai persoalan gratifikasi biasa. Ia menilai terdapat keterkaitan langsung antara pemberian uang tersebut dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, yang merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

"Jadi saat penerimaan itu yang menjadi pertimbangan KPK," ujar Jasin.

Ia menjelaskan, baik suap maupun gratifikasi merupakan delik formal. Artinya, yang menjadi fokus penyidik bukan apakah uang tersebut telah dikembalikan, melainkan kondisi dan tujuan saat pemberian uang dilakukan.

Karena itu, menurut Jasin, pengembalian uang oleh penerima tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila sejak awal pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki pejabat negara.

Bandingkan dengan Kasus Sekretaris Mahkamah Agung

Untuk memperkuat argumentasinya, Jasin membandingkan perkara tersebut dengan dua kasus yang pernah ditangani KPK terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung pada 2019 dan 2023. Dalam dua perkara itu, dugaan gratifikasi berkembang menjadi tindak pidana suap setelah penyidik menemukan alat bukti yang memadai.

Menurutnya, pola serupa sangat mungkin terjadi dalam kasus yang kini menyeret nama Menteri Kehutanan. Bahkan, ia menilai pembuktian perkara tersebut relatif lebih sederhana karena berkaitan langsung dengan kewenangan pemberian izin pelepasan kawasan hutan.

Bermula dari OTT Bupati Kuantan Singingi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi dalam perkara dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah.

Dalam proses pengembangan penyidikan, muncul fakta bahwa Menteri Kehutanan sempat mengembalikan sejumlah uang yang disebut berada di dalam amplop dan ditinggalkan oleh bupati usai melakukan kunjungan ke kantor Kementerian Kehutanan.

Fakta tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Desak KPK tidak Takut Proses Menteri

Jasin juga mengingatkan agar KPK tetap independen dan tidak terpengaruh oleh status jabatan pihak yang diperiksa. Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat aktif setingkat menteri.

"Jangan takut sama menteri, jangan sampai kasus ini melempem karena ada pengaruh kekuasaan," tegasnya.

Jasim bahkan meyakini syarat minimal penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.

"Kalau melihat konstruksi perkaranya, dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ini saya kira sudah cukup," ujarnya.

Pernyataan mantan pimpinan KPK tersebut menambah sorotan terhadap penanganan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan yang kini tengah menjadi perhatian publik. 

Hingga berita ini ditulis Kamis (9/7/2026), belum ada keterangan resmi dari KPK maupun Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pernyataan M Jasin tersebut.

(Sumber: Youtube Abraham Samad Speak Up)