Forum Pemred Tegur Hotman Paris, Soroti Ucapan kepada Wartawan yang Dinilai Rendahkan Profesi Jurnalis

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea (tampak dalam gambar) terkait pernyataannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. (Foto: Tangkapan layar Instagram)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung. Organisasi tersebut menilai cara Hotman merespons pertanyaan jurnalis tidak mencerminkan sikap profesional dan berpotensi merendahkan profesi wartawan.

Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, mengatakan pihaknya menyesalkan pilihan kata dan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers yang membahas kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers," ujar Retno dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Retno menjelaskan, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses konfirmasi dan verifikasi informasi yang menjadi inti kerja jurnalistik. Menurutnya, aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Retno menegaskan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merespons dengan kata-kata yang dinilai merendahkan atau bersikap arogan kepada jurnalis.

"Baik dari pilihan kata, seperti 'Lu punya otak, enggak?', maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan," kata Retno.

Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Karena itu, segala bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.

"Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif, baik secara verbal maupun non verbal, bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kemerdekaan pers," ujar Retno.

JANGAN TERLEWATKAN PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers Saat Jalankan Tugas Jurnalistik 

Forum Pemred kemudian mengajak seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun kuasa hukum, untuk menghormati profesi wartawan dan mengedepankan etika dalam setiap interaksi dengan media.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," tegas Retno.

Pernyataan Forum Pemred ini muncul setelah konferensi pers yang digelar Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris sempat melontarkan kalimat, "Lu punya otak, enggak?" saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tak hanya itu, ia juga menjawab pertanyaan lain dengan ucapan, "Tanya kakekmu, masa tanya gue," yang kemudian memicu sorotan dari kalangan pers.

(Sumber: Forum Pemred)