PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mendesak Hotman Paris meminta maaf usai ucapannya dinilai merendahkan wartawan dan menegaskan profesi pers dilindungi UU Pers. (Foto: PWI) 

Editor: Dinar Kencana 

 

GEBRAK.ID,JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Organisasi profesi tersebut menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bekerja untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi tetap harus menghormati etika komunikasi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026). 

PWI Minta Hotman Paris Menyampaikan Permintaan Maaf

Pernyataan PWI muncul setelah beredar video yang memperlihatkan Hotman Paris melontarkan ucapan bernada keras kepada seorang wartawan, termasuk kalimat "Lu punya otak nggak?" saat menjawab pertanyaan media. Insiden tersebut menuai sorotan dari kalangan insan pers.

Menurut Akhmad Munir, kritik atau keberatan terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar. Namun, penyampaiannya tetap harus dilakukan secara santun tanpa merendahkan profesi jurnalistik.

PWI menilai ucapan tersebut berpotensi mencederai hubungan baik antara narasumber dengan media serta dapat memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dalam memperlakukan insan pers.

Karena itu, PWI Pusat mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan komunitas pers Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Pers Dilindungi Undang-Undang

PWI mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki fungsi menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik.

PWI menegaskan bahwa narasumber yang tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan tetap memiliki hak untuk menolak. Namun, penolakan tersebut seharusnya disampaikan secara beretika tanpa menyerang martabat profesi wartawan.

PWI Ajak Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik

Dalam pernyataannya, PWI mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, tokoh masyarakat, maupun pihak lain yang menjadi narasumber untuk terus membangun komunikasi yang sehat dengan media.

Menurut organisasi tersebut, hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan wartawan penting untuk menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat sekaligus memperkuat iklim demokrasi di Indonesia.

PWI juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi, bukan melalui tindakan atau ucapan yang merendahkan profesi wartawan. 

(berbagai sumber