Gus Yahya Sebut tak Ada Larangan Zakat Jadi Pengurang Pajak

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (tengah). (Foto: PBNU)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan, tidak ada ketentuan syariat Islam yang melarang zakat perusahaan dijadikan sebagai pengurang pajak secara penuh atau tax credit.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya saat menanggapi wacana yang belakangan mengemuka terkait perubahan skema zakat dari sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) menjadi pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayarkan (tax credit).

"Kalau dari kacamata syariat, sebetulnya tidak ada norma khusus yang mengatur soal itu," kata Gus Yahya di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurut Gus Yahya, penerapan kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah sebagai pembuat regulasi. Dari sisi syariat, tidak ada larangan apabila zakat perusahaan nantinya diakui sebagai tax credit. "Kalau dibutuhkan bisa dilakukan. Sebetulnya tidak ada norma yang mengatur secara khusus mengenai persoalan ini," ujarnya.

Pernyataan Gus Yahya memperkuat ruang diskusi mengenai usulan yang sebelumnya disampaikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis mendorong agar zakat tidak lagi hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak, melainkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang wajib dibayarkan.

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Cholil.

Cholil menilai perubahan kebijakan tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi umat Islam yang telah memenuhi kewajiban membayar zakat sekaligus pajak kepada negara. Selain itu, kebijakan tersebut diyakini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan perusahaan dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Menurut Cholil, semakin besar perusahaan, semakin besar pula potensi zakat yang dapat disalurkan. Dana zakat yang terserap dengan baik dinilai akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," jelas Cholil.

Hingga kini, usulan menjadikan zakat sebagai tax credit masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan perubahan kebijakan serta regulasi dari pemerintah.

(Sumber: PBNU)