Imparsial Desak Kemhan Gandeng Polri dan Komnas HAM Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kasus meninggalnya lima peserta Latsarmil tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut hilangnya nyawa warga sipil dalam program yang diselenggarakan negara. (Foto: Dok.Imparsial)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM) Imparsial mendesak Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak hanya melibatkan Kementerian Kesehatan dalam investigasi meninggalnya lima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Imparsial menilai penyelidikan harus dilakukan secara independen dengan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Desakan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Wakil Menteri Pertahanan RI Marsekal TNI Donny Ermawan yang menyebut Kementerian Kesehatan akan dilibatkan dalam proses investigasi.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa kasus meninggalnya lima peserta Latsarmil tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata karena menyangkut hilangnya nyawa warga sipil dalam program yang diselenggarakan negara.

"Investigasi atas meninggalnya lima peserta Latsarmil tidak cukup apabila hanya melibatkan Kementerian Kesehatan. Proses penyelidikan harus dilakukan secara independen, transparan, akuntabel, serta melibatkan Kepolisian dan Komnas HAM," kata Ardi dalam siaran pers Imparsial yang diterima di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Imparsial, keterlibatan Kepolisian diperlukan karena kematian para peserta merupakan kematian yang tidak wajar dan harus ditelusuri melalui mekanisme hukum pidana.

Lembaga tersebut mengacu pada Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death yang menegaskan setiap dugaan kematian yang melawan hukum wajib diselidiki secara independen, imparsial, efektif, cepat, dan transparan.

Imparsial juga mengingatkan bahwa hak untuk hidup tidak hanya mengandung kewajiban negara untuk melindungi warga negara, tetapi juga kewajiban melakukan investigasi ketika terjadi kematian yang diduga berkaitan dengan aktivitas negara atau melibatkan aparat negara.

"Untuk mengetahui penyebab kematian maupun ada tidaknya unsur pidana harus dipastikan melalui mekanisme hukum acara pidana, bukan hanya melalui investigasi administratif internal Kementerian Pertahanan atau dengan melibatkan Kementerian Kesehatan saja," ujar Ardi.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana, seperti kelalaian yang menyebabkan kematian atau adanya unsur kekerasan, Imparsial meminta perkara tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain Polri, Imparsial juga meminta Komnas HAM membentuk tim investigasi independen untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak untuk hidup maupun dugaan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Anti Penyiksaan.

Menurut Imparsial, pelibatan lembaga independen sangat penting untuk menghindari konflik kepentingan apabila investigasi hanya dilakukan oleh institusi yang menyelenggarakan pelatihan tersebut.

"Negara memiliki kewajiban mengungkap secara tuntas penyebab kematian para peserta, termasuk mengevaluasi aspek perencanaan, metode pelatihan, pengawasan, hingga kesiapan fasilitas kesehatan selama kegiatan berlangsung," kata Ardi.

Dalam pernyataannya, Imparsial juga mendesak pemerintah menghentikan seluruh program yang bernuansa militeristik bagi masyarakat sipil. Menurut lembaga tersebut, pendekatan pendidikan militer tidak semestinya diterapkan kepada warga sipil tanpa mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keselamatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, Imparsial secara khusus meminta pemerintah segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Kepolisian RI dan Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kematian lima peserta Latsarmil calon manajer Koperasi Desa Merah Putih.

Siaran pers tersebut ditandatangani Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra. Adapun narahubung yang disiapkan organisasi tersebut meliputi Ardi Manto Adiputra (Direktur), Hussein Ahmad (Wakil Direktur), Annisa Yudha AS (Koordinator Peneliti), Riyadh Putuhena (Peneliti), dan Wira Dika Orizha Piliang (Peneliti).

(Siaran Pers Imparsial)