Indonesia Menuju Negara Menua, Bappenas Siapkan Regulasi Baru agar Lansia Tetap Sehat, Mandiri, dan Produktif

Bappenas memperkuat regulasi menghadapi masyarakat menua. Indonesia diproyeksikan memiliki 20,31% penduduk lansia pada 2045. (Foto: freepik) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah mulai memperkuat regulasi dan kebijakan kelanjutusiaan sebagai langkah menghadapi transisi demografi menuju masyarakat menua (ageing society). Perubahan ini dinilai membutuhkan paradigma baru agar masyarakat dapat memasuki usia lanjut dalam kondisi sehat, mandiri, produktif, dan bermartabat.

Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, mengatakan Indonesia kini telah memasuki fase penduduk menua. Pada 2025, jumlah penduduk lanjut usia diperkirakan mencapai sekitar 34,7 juta jiwa atau 12,33 persen dari total populasi. Angka tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 20,31 persen pada 2045. 

Menurut Maliki, perubahan struktur penduduk tersebut harus direspons melalui penguatan regulasi dan sistem pelayanan yang mampu mendukung masyarakat menua secara sehat. Pendekatan kebijakan tidak lagi hanya berfokus pada kelompok lansia, tetapi mencakup seluruh siklus kehidupan.

"Kalau kita tidak mengintervensi mereka dari sekarang untuk mempersiapkan usia lanjut, saya kira kita tidak akan siap menjadi negara yang tua," ujar Maliki dalam Seminar Nasional Penguatan Regulasi dan Kebijakan Kelanjutusiaan di Jakarta. 

Ia menegaskan, lansia tidak lagi boleh dipandang hanya sebagai penerima bantuan sosial. Sebaliknya, mereka merupakan warga negara yang memiliki hak sekaligus potensi untuk terus berkontribusi terhadap pembangunan apabila didukung oleh kebijakan yang tepat.

Bappenas mendorong perubahan paradigma melalui pendekatan berbasis siklus hidup, memperkuat solidaritas antargenerasi, mendukung konsep ageing in place atau menua di lingkungan tempat tinggal sendiri, memperluas layanan kesehatan bagi lansia, hingga memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan melibatkan organisasi masyarakat dan dunia usaha. 

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Badan Legislasi DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan perubahan struktur penduduk yang semakin cepat. 

Di tingkat daerah, sejumlah pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang lebih ramah lansia. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, melalui Program ORISUN (Orang Raja Ampat Hidup Sejahtera di Usia Senja) yang memperkuat perlindungan sosial bagi lanjut usia Orang Asli Papua.

Program tersebut memanfaatkan pemadanan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Sistem Informasi Orang Papua Barat Daya (SIOPADA) agar bantuan sosial lebih tepat sasaran kepada kelompok yang paling membutuhkan. 

Seminar nasional tersebut merupakan kolaborasi pemerintah bersama mitra pembangunan, termasuk Program SKALA dan INKLUSI yang didukung Pemerintah Australia. Kerja sama itu diarahkan untuk memperkuat kebijakan pelayanan dasar yang lebih inklusif bagi kelompok rentan.

Selain memperbarui regulasi, pemerintah juga menyiapkan penguatan sistem perawatan jangka panjang, pembangunan lingkungan yang ramah lansia, pemanfaatan data kependudukan yang lebih terintegrasi, serta pengarusutamaan isu kelanjutusiaan dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah. 

Bappenas menilai keberhasilan menghadapi era masyarakat menua tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan kolaborasi pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, sektor swasta, hingga komunitas agar setiap warga Indonesia dapat memasuki usia lanjut dengan sehat, aman, produktif, dan bermartabat.

(berbagai sumber)