Editor: A. Rayyan KMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Foto: Sekretariat Negara)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Istana Kepresidenan kembali menegaskan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Seluruh aparatur negara diminta segera melakukan pembenahan dan membersihkan diri sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di tengah proses penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
"Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Prasetyo menegaskan pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, kepala negara memandang korupsi sebagai persoalan besar yang harus diselesaikan secara serius.
"Bapak Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, terus menegaskan bahwa korupsi merupakan salah satu pekerjaan rumah terbesar bangsa ini," ujarnya.
Prasetyo menambahkan berbagai tantangan dalam upaya memberantas korupsi tidak boleh melemahkan semangat seluruh elemen bangsa.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, akan terus mendorong reformasi tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas aparatur, serta membangun birokrasi yang bersih dan profesional.
"Namun demikian, apa pun tantangan yang kita hadapi, kita tidak boleh menyerah dan tidak boleh patah semangat. Kita harus terus memperbaiki tata kelola, memperkuat integritas, dan membangun pemerintahan yang bersih," katanya.
Selain itu, Prasetyo mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional, persatuan, dan suasana kondusif agar berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Istana juga menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Prasetyo, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sehingga masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap pihak yang masih menjalani proses hukum.
"Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif," ucap Prasetyo.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkara itu, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 13 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. "Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan," ujar Budi.
(Sumber: Sekretariat Negara)