
Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin pelantikan pejabat utama Kejaksaan Agung yang baru di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru dalam pelantikan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dalam arahannya, Burhanuddin meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal untuk mengembalikan semangat para penyidik di Gedung Bundar agar tetap fokus menjalankan tugas penegakan hukum.
"Guna mengembalikan semangat jajaran Gedung Bundar, segera lakukan konsolidasi. Tingkatkan kembali moral mereka," ujar Burhanuddin.
Selain memperkuat soliditas internal, Jaksa Agung juga meminta Kuntadi meningkatkan koordinasi lintas bidang maupun lintas instansi. Langkah tersebut dinilai penting agar berbagai hambatan dalam proses penanganan perkara dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.
Burhanuddin menegaskan seluruh perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung harus tetap berjalan secara independen, objektif, profesional, dan transparan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.
"Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi maupun intimidasi dari pihak mana pun sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," tegas Burhanuddin.
Burhanuddin juga meminta jajaran Jampidsus memberikan perhatian khusus terhadap perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas serta kasus yang berdampak besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Menurut Burhanuddin, setiap perkara harus dituntaskan secara profesional tanpa pandang bulu, dengan didukung alat bukti yang kuat serta diikuti upaya penelusuran dan pemulihan aset negara secara optimal.
"Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, setelah diikuti penelusuran serta pemulihan aset secara optimal," kata Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Jaksa Agung melantik sejumlah pejabat utama Kejaksaan Agung. Selain Kuntadi yang dipercaya memimpin Jampidsus, Asep Nana Mulyana dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum.
Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat kinerja Kejaksaan Agung sekaligus memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan konsisten di tengah dinamika yang sedang dihadapi institusi.
(Sumber: Kejaksaan Agung RI)