Kasus Kekerasan di Sekolah Melonjak 100% Lebih, FSGI Soroti Maraknya Kekerasan Seksual dan Peran Guru sebagai Pelaku

 

Data FSGI mencatat kasus kekerasan di sekolah 2026 meningkat lebih dari 100% dengan 55 kasus dalam enam bulan. Kekerasan seksual mendominasi dengan 78% kasus, didominasi pelaku guru dan pimpinan ponpes. ( Foto: istimewa) 


Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA - Kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Indonesia menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2026. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan hingga lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengungkapkan, pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2026 tercatat 22 kasus kekerasan. Angka ini melonjak drastis pada triwulan kedua (April-Juni) dengan penambahan 33 kasus, sehingga total mencapai 55 kasus dalam enam bulan pertama tahun ini. 

"Angka 55 kasus tersebut sangat tinggi, mengingat data kekerasan di satuan pendidikan yang dicatat FSGI pada sepanjang tahun 2025 hanya 60 kasus. Sementara tahun 2026 dalam 6 bulan sudah terjadi 55 kasus," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026). 

78 Persen Kasus Didominasi Kekerasan Seksual

Berdasarkan rincian data FSGI, kekerasan seksual mendominasi dengan persentase mencapai 78 persen dari total kasus. Kekerasan fisik menempati posisi kedua dengan 14,5 persen, kekerasan psikis 5,5 persen, dan kebijakan yang mengandung unsur kekerasan sebesar 2 persen. 

Lonjakan jumlah korban juga tercatat signifikan. Pada triwulan pertama, jumlah korban mencapai 83 orang, kemudian melonjak drastis menjadi 192 korban pada triwulan kedua. Total korban dalam enam bulan pertama 2026 mencapai 275 orang. 

Retno menegaskan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya dialami oleh anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki dengan jumlah yang hampir seimbang. 

Guru dan Pimpinan Ponpes Dominasi Pelaku

Data FSGI mengungkap fakta mencengangkan bahwa pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan didominasi oleh tenaga pendidik dan pengelola lembaga pendidikan. 

Pada triwulan pertama, tercatat 22 pelaku, dan meningkat menjadi 42 pelaku pada triwulan kedua, sehingga total pelaku kekerasan di satuan pendidikan mencapai 64 orang sepanjang Januari-Juni 2026.

Pelaku kekerasan seksual terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari guru (54,5 persen), pimpinan pondok pesantren (18 persen), sesama siswa (14 persen), pelaksana tugas kepala sekolah, tenaga kependidikan, pelatih pramuka, hingga satpam. 

Sebaran Kasus di 13 Provinsi

Kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota. Sebanyak 35 kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sementara 20 kasus terjadi di lingkungan Kementerian Agama, yang terdiri dari 1 Madrasah Tsanawiyah dan 19 Pondok Pesantren. 

Kronologi Terbaru: Kasus Bom di MAN 3 Padang

Dalam rentang waktu yang sama, terjadi peristiwa mengejutkan di MAN 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7/2026). Seorang siswa berinisial R (17) meledakkan bom rakitan di ruang kelasnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, R mengaku melakukan aksi nekat tersebut karena menjadi korban perundungan (bullying) di sekolah. Pelaku merakit bom sendiri dengan belajar dari internet dan disebut terinspirasi oleh kasus serupa di SMA 72 Jakarta pada tahun 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak pemerintah untuk memutus mata rantai perundungan di sekolah. Menurutnya, perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan pelanggaran hak asasi manusia. 

"Fakta yang disampaikan kepolisian, bahwa pelaku adalah korban bullying jangka panjang dan meniru aksi serupa di SMA 72 Jakarta tahun 2025, harus menjadi alarm darurat bagi negara," tegas Usman. 

Kekerasan Seksual di Pesantren Menjadi Sorotan

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren juga menjadi perhatian serius. Komnas Perempuan menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan. 

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap 50 santriwati oleh pimpinan Ponpes Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. "Penokohan berbalut religi dan tertutupnya sistem pengelolaan di pesantren dan relasi kuasa antara pelaku korban yang timpang menjadi penyebabnya," jelas Devi. 

Sepanjang Mei 2026 saja, setidaknya lima kasus dugaan kekerasan seksual terungkap di lingkungan pesantren di berbagai daerah, mulai dari Pati, Pekalongan, Ponorogo, NTB, hingga Lombok Tengah. 

Permendikdasmen Dinilai Sulit Terapkan

FSGI menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menggantikan Permendikbudristek No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. 

FSGI menilai aturan tersebut masih sulit diterapkan karena kasus kekerasan diselesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ketika guru, kepala sekolah, atau pimpinan pondok pesantren menjadi pelaku, ada potensi kuat korban sulit mendapatkan keadilan jika melapor ke pihak sekolah. 

Dosen Psikologi Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Setiyani, menambahkan bahwa tiga faktor utama menyebabkan bullying terus berulang, yaitu kesenjangan antara kebijakan dan implementasi, lemahnya deteksi dini, serta rendahnya literasi kesehatan mental di lingkungan sekolah. 

( berbagai sumber