![]() |
| Pahami sistem KRIS BPJS Kesehatan, dasar hukum, jadwal penerapan, besaran iuran terbaru 2026, dan perbedaannya dengan kelas 1, 2, 3. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah mengubah sistem layanan rawat inap BPJS Kesehatan dengan menghapus pembagian kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 secara bertahap. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) agar seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memperoleh standar pelayanan rawat inap yang sama.
Meski demikian, hingga Juli 2026 besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri maupun pekerja masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah belum menetapkan tarif baru khusus setelah implementasi KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menegaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Menurutnya, perubahan sistem pelayanan tidak otomatis diikuti kenaikan iuran.
"Tarifnya belum ditentukan, tetapi dirancang agar tidak berubah dari tarif sebelumnya," ujar Budi dalam sejumlah kesempatan.
Apa Itu BPJS KRIS?
KRIS merupakan singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yaitu sistem pelayanan rawat inap dengan standar fasilitas yang sama bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, peserta dibedakan berdasarkan kelas perawatan, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Perbedaan tersebut memengaruhi fasilitas kamar, seperti jumlah tempat tidur maupun sarana pendukung lainnya.
Melalui KRIS, pemerintah ingin menghilangkan perbedaan standar layanan tersebut sehingga setiap peserta memperoleh kualitas pelayanan yang setara.
Namun, perlu dipahami bahwa KRIS bukan berarti seluruh peserta dirawat di kamar yang sama, melainkan rumah sakit wajib memenuhi standar minimum pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuan Penerapan KRIS
Pemerintah menerapkan KRIS untuk:
Mewujudkan pemerataan layanan kesehatan.
Mengurangi kesenjangan fasilitas antar kelas perawatan.
Meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.
Memberikan standar pelayanan yang sama bagi seluruh peserta JKN.
Dalam implementasinya, rumah sakit harus memenuhi sejumlah kriteria fasilitas, mulai dari ventilasi, pencahayaan, tempat tidur, hingga fasilitas kamar mandi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum KRIS BPJS Kesehatan
Penerapan KRIS memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang masih menjadi acuan besaran iuran BPJS Kesehatan selama belum ada aturan baru mengenai tarif KRIS.
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengamanatkan pemerintah menetapkan besaran manfaat, tarif, dan iuran setelah pelaksanaan KRIS dievaluasi.
Kapan KRIS Mulai Berlaku?
Pemerintah mulai menerapkan KRIS secara bertahap sejak Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diterbitkan.
Rumah sakit diberi waktu melakukan penyesuaian fasilitas hingga memenuhi standar KRIS. Selama masa transisi tersebut, peserta BPJS Kesehatan masih menggunakan skema iuran lama.
Artinya, penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan fasilitas rumah sakit di seluruh Indonesia.
Apakah Iuran BPJS Kesehatan Berubah?
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru setelah penerapan KRIS.
Dengan demikian, peserta masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Total iuran sebesar 5% dari gaji bulanan.
4% dibayar pemberi kerja.
1% dibayar pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Peserta Mandiri (PBPU)
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. Peserta membayar Rp35.000, sedangkan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Sementara itu, keluarga tambahan maupun peserta bukan pekerja tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Bagaimana Aturan Pembayaran Iuran?
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Peserta tidak lagi dikenai denda hanya karena terlambat membayar iuran. Namun, apabila status kepesertaan sempat tidak aktif dan kemudian diaktifkan kembali, peserta dapat dikenai denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu tertentu setelah aktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Dampaknya Bagi Peserta?
Bagi masyarakat, perubahan terbesar dari penerapan KRIS bukan pada besaran iuran, melainkan pada standar pelayanan rawat inap.
Selama pemerintah belum menerbitkan aturan baru mengenai tarif KRIS, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran seperti sebelumnya. Ke depan, pemerintah akan mengumumkan ketentuan resmi mengenai besaran iuran dan manfaat layanan setelah seluruh tahapan implementasi KRIS selesai dan hasil evaluasi nasional diterbitkan.
( berbagai sumber)
