![]() |
| Kemenag evaluasi sistem pengasuhan ponpes Jateng pasca kasus kekerasan seksual. Santri putri dilarang tinggal di rumah kiai. Satgas dan pendidikan seksual digencarkan. (Foto: darunnajah.com) |
GEBRAK.ID,SEMARANG – Rentetan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) mengevaluasi sistem pengasuhan di pesantren. Langkah tegas diambil dengan mewajibkan pemisahan tempat tinggal santri putri dari rumah pengasuh.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jateng, Fatkhuronji, mendorong pembatasan interaksi yang terlalu dekat antara santri putri dan kiai sebagai upaya preventif. Salah satu kebijakan utama adalah pemisahan fisik antara asrama santri putri dengan kediaman kiai.
"Kiai itu tempat tinggalnya harus dipisah. Jadi tidak boleh lagi tempat santri putri gabung dengan rumah kiai. Itu supaya bisa mengurangi potensi terjadinya kekerasan seksual," ujar Fatkhur dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/6/2026) .
Selain pemisahan tempat tinggal, Kemenag juga mengatur ketentuan bagi santri yang bertugas sebagai khodim atau pelayan pengasuh agar disesuaikan dengan jenis kelamin. "Kalau kiainya laki-laki, yang menjadi khodim juga laki-laki. Begitu pula kalau bu nyai, yang melayani adalah santri putri," ujarnya.
Atur Sistem Pengasuhan
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan program pesantren ramah anak yang terus disosialisasikan Kementerian Agama. Program ini tidak hanya mengatur sistem pengasuhan, tetapi juga mencakup pendidikan seksual, pencegahan kekerasan seksual, hingga peningkatan pemahaman pengasuh terhadap perlindungan anak .
"Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada para kiai dan pengelola pondok pesantren terkait pendidikan seksual dan pencegahan kekerasan seksual," katanya.
Fatkhuronji menambahkan, pendampingan psikologis terhadap korban menjadi bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren. "Korban harus didampingi oleh tenaga yang kompeten supaya mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan," ujarnya.
Dorong Pembentukan Satgas
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang menyiapkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren, baik yang berizin maupun belum berizin. Plt Kepala DP3AP2KB Jawa Tengah, Faisa Mukti Henggar, mengatakan surat edaran tersebut disusun bersama sejumlah organisasi perangkat daerah.
"Substansinya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren. Harapannya penanganannya lebih komprehensif, sehingga siapa berbuat apa nanti akan jelas di dalam surat edaran itu," kata Faisa.
Ia juga mendorong pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap pondok pesantren. Namun, implementasi pembentukan satgas disebut menjadi kewenangan Kementerian Agama sebagai instansi pembina pondok pesantren.
Tantangan dan Evaluasi
Kanwil Kemenag Jateng mengakui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas P2KP) masih sangat minim. Hingga kini, jumlah kabupaten/kota yang telah membentuk satgas tersebut masih di bawah 10 daerah.
Fatkhuronji mengakui pembentukan satgas belum merata meski sosialisasi telah dilakukan. "Kalau sosialisasi untuk membentuk satgas sudah. Tapi apakah Kemenag kabupaten/kota sudah membentuk atau belum, laporannya belum komplit. Yang sudah membentuk masih di bawah 10," ujarnya.
Kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memahami dunia pesantren sekaligus memiliki pengetahuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. "Yang menggawangi satgas juga harus orang yang memahami pesantren dan memiliki pengetahuan tentang isu kekerasan seksual. Tidak semua orang memahami itu," katanya.
Data Kasus dan Penanganan
Selama periode 2021-2026, terjadi 22 kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Jawa Tengah. Khusus pada 2026, ada tujuh kasus yang terungkap selama Mei-Juni. Kemenag Jawa Tengah telah menerbitkan izin sebanyak 5.451 ponpes dengan jumlah santri mencapai ratusan ribu pada 2026.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penanganan kekerasan di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum formal. Upaya pencegahan harus dieksekusi secara komprehensif dengan memperkuat tata kelola kelembagaan, budaya pengasuhan, pemahaman keagamaan, serta nilai-nilai luhur pesantren.
"Tidak akan pernah selesai kalau hanya pendekatan hukum. Harus ada pendekatan komprehensif," ujar Menag dalam Rapat Koordinasi Satgas Pencegahan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren dan Pendidikan Islam di Jakarta.
Sebagai inovasi penguatan pelaporan, Kemenag telah menyediakan Telepontren, yakni layanan chat dan call center berbasis WhatsApp pada nomor resmi 0822-2666-1854. Kanal ini disiapkan untuk meruntuhkan budaya diam (culture of silence), sekaligus memudahkan santri, orang tua, dan masyarakat mencari perlindungan.
(berbagai sumber)
