GEBRAK.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti polemik pelibatan aparat kewilayahan, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas, dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Puan menyatakan, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan harus tetap dibangun secara sukarela, bukan karena muncul kesan adanya tekanan atau paksaan.
"Kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian berkurang karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah," kata Puan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan mengatakan, komisi di DPR yang membidangi urusan perpajakan akan mendalami persoalan tersebut. DPR juga berencana meminta penjelasan dari lembaga terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Puan, pemerintah selama ini telah mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memunculkan persepsi negatif perlu dikaji secara cermat.
Polemik mengenai pelibatan aparat bermula setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Menanggapi berbagai tanggapan publik, Direktorat Jenderal Pajak kemudian memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan petugas pemeriksa atau pemungut pajak.
DJP menegaskan, keterlibatan unsur kewilayahan hanya sebatas mendukung koordinasi apabila diperlukan. Mekanisme tersebut disebut telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan yang melibatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, perangkat kewilayahan hanya berfungsi sebagai pendamping atau saksi yang memastikan petugas pajak telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur yang berlaku, bukan untuk melakukan penagihan maupun pemeriksaan kepada wajib pajak.
Pernyataan Puan diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan tersebut agar upaya meningkatkan kepatuhan pajak tetap berjalan tanpa mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah dan otoritas perpajakan.
(Foto: DPR RI)