Korban Tewas Tragedi Biksu Ditabrak Anak 11 Tahun di Thailand Bertambah Jadi 10 Orang

Rekaman CCTV jajaran biksu berjalan kaki di Thailand. (Foto: TNA-MCOT)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, MUKDAHAN – Tragedi yang menimpa rombongan biksu di Provinsi Mukdahan, Thailand, semakin memilukan. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan mobil bak terbuka yang dikemudikan seorang anak berusia 11 tahun kini bertambah menjadi 10 orang.

Insiden tragis yang terjadi pada Kamis (2/7/2026) itu mengguncang masyarakat Thailand karena melibatkan rombongan biksu yang tengah melakukan perjalanan ziarah. Lima biksu dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara lima korban lainnya mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat.

Berdasarkan keterangan otoritas setempat, kendaraan tersebut dikemudikan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun yang diketahui merupakan penyandang kebutuhan khusus. Anak itu diduga membawa mobil bak terbuka milik kakeknya tanpa seizin keluarga sebelum akhirnya kehilangan kendali dan menabrak rombongan biksu yang sedang berjalan kaki di Jalan Raya 2034, Provinsi Mukdahan, wilayah timur laut Thailand.

Rombongan yang menjadi korban terdiri atas 34 biksu dan lima umat awam dari Wat Pho Manorom. Mereka sedang melakukan perjalanan menuju Provinsi Ubon Ratchathani ketika kecelakaan maut tersebut terjadi.

Informasi awal menyebutkan, sebelum mobil melaju ke jalan raya, sang nenek sempat berusaha menghentikan cucunya. Anak tersebut dilaporkan mengunci diri di dalam kendaraan sehingga keluarga tidak berhasil mencegah mobil keluar dari rumah.

Benturan keras menyebabkan korban berjatuhan di lokasi kejadian. Selain 10 korban meninggal dunia, sejumlah biksu lainnya mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mukdahan.

Tim medis menyatakan beberapa korban masih berada dalam kondisi kritis akibat mengalami patah tulang dan cedera pada bagian kepala yang memerlukan penanganan intensif.

Pemerintah Thailand melalui skema asuransi wajib kendaraan telah menyiapkan kompensasi bagi para korban. Total nilai pertanggungan mencapai 20 juta baht atau sekitar Rp10,84 miliar.

Dalam skema tersebut, keluarga setiap korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar 500.000 baht atau sekitar Rp271 juta. Sementara korban yang mengalami luka-luka memperoleh kompensasi sebesar 80.000 baht atau sekitar Rp43 juta, di luar biaya perawatan medis yang juga ditanggung.

Peristiwa ini juga mendapat perhatian langsung dari Sangharaja Thailand, pemimpin tertinggi komunitas biksu Buddha di negara tersebut. Sangharaja memberikan izin agar seluruh prosesi pemakaman para biksu yang gugur dilaksanakan di bawah tanggung jawabnya sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada para korban.

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada para biksu yang masih menjalani pengobatan agar proses pemulihan dapat berlangsung dengan baik.

Di sisi lain, aspek hukum dalam kasus ini menjadi sorotan publik. Direktur Jenderal Departemen Perlindungan Hak-Hak dan Bantuan Hukum Thailand menjelaskan bahwa anak yang mengemudikan kendaraan tidak dapat diproses secara pidana karena usianya belum mencapai 12 tahun.

Berdasarkan ketentuan hukum Thailand, anak di bawah usia tersebut belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Meski demikian, keluarga para korban tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi kepada orang tua atau wali dari anak tersebut.

Otoritas setempat saat ini terus memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar mereka memahami hak-hak hukum yang dimiliki, termasuk proses pengajuan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku.

Tragedi ini menjadi salah satu kecelakaan paling memilukan di Thailand sepanjang tahun 2026. Peristiwa tersebut sekaligus memunculkan kembali perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan anak di bawah umur, terutama terkait akses terhadap kendaraan bermotor, demi mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

(Sumber: TNA-OANA)