![]() |
| Korea Selatan resmi meluncurkan visa digital nomad dengan syarat lebih ringan dan masa tinggal hingga 3 tahun bagi pekerja remote. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah Korea Selatan resmi meluncurkan program Visa Digital Nomad (F-1-D) atau visa workation yang memungkinkan warga negara asing, termasuk WNI, tinggal di negara tersebut sambil bekerja secara jarak jauh untuk perusahaan di luar Korea.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 ini merupakan penyempurnaan dari program uji coba yang dijalankan sejak Januari 2024. Setelah melalui evaluasi, pemerintah memutuskan melonggarkan sejumlah persyaratan agar lebih banyak talenta global tertarik tinggal dan bekerja dari Negeri Ginseng.
Visa F-1-D ditujukan bagi pekerja profesional yang tetap bekerja untuk perusahaan atau menjalankan bisnis di luar Korea Selatan. Dengan visa ini, pemegangnya tidak diperbolehkan bekerja untuk perusahaan lokal Korea, melainkan tetap menjalankan pekerjaan secara remote dari wilayah Korea.
Syarat Pendapatan Kini Lebih Ringan
Perubahan terbesar dalam aturan baru adalah penurunan batas minimal pendapatan tahunan.
Pada masa uji coba, pemohon diwajibkan memiliki penghasilan sedikitnya dua kali Pendapatan Nasional Bruto (PNB/GNI) per kapita Korea Selatan pada tahun sebelumnya.
Kini, pemerintah memangkas syarat tersebut menjadi satu kali GNI per kapita bagi pelamar berusia 18–34 tahun yang bersedia tinggal di luar wilayah metropolitan Seoul (Seoul, Incheon, dan Gyeonggi) atau di daerah yang mengalami penurunan populasi.
Berdasarkan data tahun 2025, GNI per kapita Korea Selatan mencapai US$36.963 atau sekitar Rp668 juta. Artinya, kelompok pelamar yang memenuhi kriteria tersebut cukup membuktikan pendapatan sebesar angka tersebut, jauh lebih rendah dibanding ketentuan sebelumnya yang mencapai sekitar US$73.926.
Masa Tinggal Diperpanjang Menjadi Tiga Tahun
Selain syarat finansial yang lebih longgar, pemerintah juga memperpanjang masa tinggal maksimal pemegang visa digital nomad.
Jika sebelumnya izin tinggal hanya dapat mencapai dua tahun, kini pemegang visa dapat tinggal hingga tiga tahun, memberikan kepastian lebih bagi pekerja remote yang ingin menetap lebih lama di Korea Selatan.
Pemerintah Ingin Tarik Talenta Global
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho, mengatakan kebijakan baru ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menarik tenaga profesional dan kreatif dari berbagai negara.
Menurutnya, visa digital nomad diharapkan memberikan kesempatan bagi talenta global untuk merasakan pengalaman hidup di Korea Selatan sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian daerah, terutama di luar kawasan ibu kota. Pemerintah juga ingin mendorong lebih banyak pekerja berketerampilan tinggi agar menetap secara sukarela dan menjadi bagian dari pembangunan nasional.
Peluang bagi Pekerja Remote Indonesia
Kebijakan ini membuka peluang bagi pekerja remote asal Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk tinggal secara legal di Korea Selatan tanpa harus mencari pekerjaan di perusahaan lokal.
Meski demikian, calon pemohon tetap harus memenuhi ketentuan lain, seperti bekerja pada perusahaan luar negeri atau memiliki usaha di luar Korea, memenuhi persyaratan dokumen keimigrasian, serta mengikuti prosedur pengajuan visa yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan melalui kedutaan atau kantor perwakilan resmi.
( berbagai sumber)
