KPK Pastikan Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan dan Bertemu Keluarga: Tak Ada Perlakuan Khusus

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah menjalani seluruh prosedur sebagai tahanan setelah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat proses registrasi dan juga menerima kunjungan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku di rumah tahanan.

"Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Budi, perlakuan yang diterima Febrie sama dengan tahanan lainnya sehingga tidak ada fasilitas ataupun keistimewaan khusus yang diberikan. "Hal ini untuk menegaskan bahwa perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," katanya.

Selesai Jalani Masa Isolasi

KPK juga mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah sempat menjalani masa isolasi sesuai prosedur awal bagi tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK.

Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, pada Senin ini Febrie dijadwalkan mulai bergabung dengan para tahanan lainnya.

"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ujar Budi.

Penahanan Dititipkan di Rutan KPK


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JANGAN TERLEWATKAN KPK Beberkan Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih, Sudah Sesuai SOP 

Penahanan Febrie kemudian dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menghindari potensi konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung.

Kasus tersebut bermula setelah Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 20 Juli 2026 terkait dugaan TPPU.

Penyidikan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Pada 22 Juli 2026, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan kesehatan, sementara salah satu saksi lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 24 Juli 2026, Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sementara itu, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi. "Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie usai pemeriksaan.

Saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan dan penanganan perkara berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

(Sumber: KPK)