![]() |
| Kredit macet pinjol di Jakarta tertinggi nasional dengan TWP90 11,23% pada Mei 2026. OJK catat total utang pinjol tembus Rp103,73 triliun. |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat pertumbuhan kredit macet pinjaman online (pinjol) tertinggi di Indonesia pada Mei 2026. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) pinjol di Jakarta tercatat sebesar 11,23 persen, jauh melampaui provinsi-provinsi lain di tanah air.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa angka ini menjadi sinyal peringatan serius bagi ekosistem pinjaman daring di ibu kota.
"Tingkat kredit macet di Jakarta memang paling tinggi dibandingkan provinsi lain. Ini menjadi perhatian kami untuk terus mengawal kualitas pembiayaan di daerah tersebut," ujar Agusman dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Industri Pinjol Tumbuh, Kualitas Masih Tertekan
Meskipun tingkat kredit macet di Jakarta mencatat rekor tertinggi, OJK mencatat industri pinjaman daring (pindar) secara keseluruhan masih menunjukkan pertumbuhan pembiayaan yang positif. Hingga Mei 2026, total outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp103,73 triliun, tumbuh 25,60 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) nasional berada di level 4,42 persen. Angka ini menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 4,62 persen, namun masih berada di atas ambang batas aman 4 persen yang ditetapkan OJK.
"Pertumbuhan pembiayaan tetap perlu diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan manajemen risiko serta kualitas credit scoring agar kualitas portofolio tetap terjaga," tegas Agusman.
Dominasi Generasi Muda dan Gaya Hidup Konsumtif
Data OJK mengungkapkan bahwa kredit macet pinjol didominasi oleh kelompok usia produktif. Hingga Maret 2026, generasi muda berusia 19-34 tahun menyumbang 48,65 persen dari total pendanaan macet.
Agusman menjelaskan bahwa tingginya angka kredit macet pada kelompok usia ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pinjol untuk kebutuhan konsumtif, seperti pembelian gadget, liburan, dan gaya hidup.
"Penurunan kemampuan bayar borrower menjadi faktor utama meningkatnya pembiayaan bermasalah. Kami mendorong penyelenggara untuk memperkuat penilaian kelayakan dan kemampuan bayar peminjam," jelasnya.
OJK Perketat Pengawasan dan Batas Utang.
Menghadapi tingginya risiko kredit macet, OJK telah mengambil sejumlah langkah pengawasan. Sebanyak delapan penyelenggara pinjol saat ini berada dalam pengawasan khusus karena persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit bermasalah.
Selain itu, OJK juga memberlakukan kebijakan pembatasan utang pinjol maksimal 30 persen dari penghasilan peminjam mulai tahun 2026, sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2025 .
OJK mencatat masih terdapat 14 dari 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi (action plan) kepada OJK untuk memenuhi ketentuan permodalan.
Imbauan bagi Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar dan berizin resmi. Saat ini, tercatat 94 perusahaan fintech lending yang resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK.
"Kami mengingatkan agar konsumen tidak hanya meminta hak perlindungan konsumen, tetapi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. Utang pinjol tidak akan hangus meskipun telah melewati 90 hari dan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkas Agusman.
( berbagai sumber)
