Kritik Pelibatan Babinsa TNI Awasi Pajak, Ketua Dewan Nasional SETARA Insititue Hendardi: Itu Inkonstitusional!

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Dok.SETARA Institute)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak menuai kritik dari SETARA Institute. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk militerisasi urusan sipil yang berpotensi melanggar prinsip konstitusi dan supremasi sipil.

Dalam keterangan pers yang diterima Redaksi Gebrak.id pada Rabu (22/7/2026), Hendardi menyatakan bahwa pengawasan, pembinaan, hingga penegakan kepatuhan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bukan institusi militer.

"Pelibatan Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan langkah yang keliru dan hanya menegaskan perluasan keterlibatan militer ke dalam urusan sipil yang sama sekali bukan menjadi tugas dan fungsi pertahanan negara," ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, masuknya aparat teritorial TNI ke dalam urusan perpajakan tidak hanya menimbulkan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga berpotensi mengikis supremasi sipil serta mengubah relasi antara negara dan masyarakat.

Hendardi menilai kepatuhan membayar pajak seharusnya dibangun melalui kepercayaan publik, bukan dengan pendekatan yang bersifat koersif atau menghadirkan aparat militer di tengah masyarakat.

"Pajak merupakan partisipasi warga dan kewajiban kewargaan yang lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak," katanya.

Hendardi mengingatkan bahwa pendekatan semacam itu justru dapat merusak legitimasi sistem perpajakan karena masyarakat akan merasa dipaksa, bukan diajak berpartisipasi dalam membiayai pembangunan.

Hendardi berpandangan, persoalan utama yang dihadapi pemerintah bukan semata-mata rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak, melainkan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Menurut tokoh HAM ini, berbagai kasus korupsi, perilaku pejabat yang menjadi sorotan publik, hingga kebijakan pembangunan yang dinilai minim partisipasi masyarakat telah memengaruhi tingkat kepercayaan warga terhadap pemerintah.

"Yang dibutuhkan pemerintah bukanlah militerisasi pengawasan pajak, melainkan perbaikan tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh," tegas Hendardi.

Hendardi menjelaskan, kepatuhan sukarela dalam membayar pajak akan tumbuh apabila masyarakat melihat bahwa penerimaan negara dikelola secara adil, transparan, bebas dari korupsi, dan benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun perlindungan sosial.

Sebaliknya, pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak dinilai akan mengirimkan pesan yang keliru kepada masyarakat. Alih-alih memperbaiki tata kelola pemerintahan, negara justru dianggap mengedepankan pendekatan keamanan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Yang dibutuhkan saat ini adalah memulihkan kepercayaan rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan pembangunan negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional," ujar Hendardi menegaskan.

Karena itu, SETARA Institute mendorong pemerintah memfokuskan upaya pada penguatan integritas pemerintahan, pemberantasan korupsi, peningkatan transparansi, serta perbaikan kualitas pelayanan publik sebagai fondasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. (*)