Lagu 'Lalaki Langit' Berujung Klarifikasi, Bupati Purwakarta Diperiksa 8 Jam di Kemendagri

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (kanan) terkait kegaduhan yang ditimbulkan lagu “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang melibatkan dirinya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Puspen Kemendagri) 
Editor:  A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Polemik lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" yang diciptakan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) telah meminta klarifikasi langsung kepada kepala daerah tersebut terkait kontroversi yang muncul akibat lirik lagu yang dinilai menyinggung perempuan.

Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kemendagri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Saepul Bahri Binzein memenuhi undangan Itjen Kemendagri dan hadir sesuai jadwal.

"Pak Bupati tadi sudah datang jam 9, sesuai undangan dan diterima oleh Inspektur Jenderal," kata Benni.

Menurut Benni, proses klarifikasi berlangsung cukup panjang, yakni sekitar delapan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Bupati Purwakarta dimintai penjelasan oleh tim yang dibentuk Itjen Kemendagri. Tim tersebut terdiri atas Sekretaris Itjen, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, dua Pengawas Utama, serta didukung tim administrasi.

Total ada sekitar 60 pertanyaan yang diajukan kepada Saepul Bahri Binzein. Pertanyaan tersebut berfokus pada dua aspek utama, yakni proses penciptaan lagu dan penyebarluasan atau publikasi lagu tersebut kepada masyarakat.

"Seperti apa latar belakang penciptaan lagu itu, tujuannya apa, maksudnya apa, siapa yang disasar dengan lagu itu, dan lain-lain sebagainya. Demikian juga dengan publikasinya," ujar Benni.

Akui Kesalahan dan Sampaikan Permintaan Maaf

Di pengujung proses klarifikasi, Benni mengungkapkan bahwa Bupati Purwakarta menyampaikan penyesalan atas polemik yang ditimbulkan.

Menurutnya, Saepul Bahri Binzein mengakui telah melakukan kekeliruan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

"Bupati Purwakarta menyatakan dirinya menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali atas hal yang sudah dia perbuat, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang diiringi dengan permintaan maaf kepada semua pihak," ujar Benni.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang dicatat dalam proses klarifikasi sebelum hasil pemeriksaan disusun secara resmi oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Kemendagri Siapkan Rekomendasi Sanksi

Usai pemeriksaan selesai, Itjen Kemendagri akan menyusun laporan lengkap yang memuat seluruh hasil klarifikasi, termasuk jawaban Bupati Purwakarta atas setiap pertanyaan yang diajukan tim pemeriksa.

Laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah lanjutan.

Selain menyampaikan hasil pemeriksaan, Inspektorat Jenderal juga akan memberikan rekomendasi terkait bentuk sanksi yang dinilai sesuai berdasarkan hasil klarifikasi tersebut.

Keputusan akhir mengenai tindak lanjut terhadap Bupati Purwakarta berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setelah mempelajari laporan dan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal.

Jadi Sorotan Publik

Kontroversi lagu "Lalaki Langit, Lalanang Bejat" sebelumnya memicu perdebatan di ruang publik. Lagu yang diciptakan oleh Saepul Bahri Binzein menjadi sorotan karena sebagian liriknya dinilai mengandung muatan yang merendahkan atau menyinggung perempuan.

Polemik tersebut tidak hanya ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi juga mendapat perhatian sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR yang meminta adanya evaluasi terhadap sikap kepala daerah sebagai pejabat publik.

Sebagai pejabat pemerintahan, kepala daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dalam setiap tindakan maupun karya yang dipublikasikan kepada masyarakat. Karena itu, langkah Kemendagri meminta klarifikasi dipandang sebagai bagian dari mekanisme pembinaan sekaligus pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keputusan resmi Menteri Dalam Negeri terkait tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal.

(Sumber: Puspen Kemendagri)