LBH KAMI ADA Dukung Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Minta Proses Hukum Transparan

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA, Andi Tatang Supriyadi. (Foto: Istimewa)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, DEPOK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026), LBH KAMI ADA meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ketua LBH KAMI ADA, Andi Tatang Supriyadi, menilai perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

"Atas nama Lembaga Bantuan Hukum KAMI ADA, kami menyatakan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan pejabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Andi Tatang dalam keterangan tertulisnya.

Andi Tatang menambahkan, setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip negara hukum dan menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). "Kami mendorong seluruh proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun, demi menegakkan prinsip equality before the law," kata dia menegaskan.

Menurut Andi Tatang, penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum akan menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan diharapkan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menyampaikan dukungan kepada aparat penegak hukum, LBH KAMI ADA juga mengapresiasi komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmen dan ketegasannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Penanganan kasus mantan Jampidsus dan Kepala BGB serta pemberantasan korupsi lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen dan perintah langsung Presiden," ujar Andi Tatang.

LBH KAMI ADA berharap seluruh proses hukum dapat berjalan objektif dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak selama proses peradilan berlangsung.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

(Siaran Pers LBH KAMI ADA)