Menaker Yassierli Ubah Arah Pengawasan Ketenagakerjaan, Kini Fokus Cegah Pelanggaran Sejak Dini

Menaker Yassierli memberikan sambutan saat peluncuran sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah mulai mentransformasi sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan mengedepankan pendekatan berbasis risiko dan langkah-langkah preventif. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi para pekerja.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat peluncuran sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Menurut Yassierli, paradigma pengawasan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran. Ke depan, pemerintah akan lebih mengutamakan upaya pencegahan melalui pemanfaatan data, teknologi digital, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

"Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal," ujar Yassierli.

Libatkan Serikat Pekerja dan Balai K3

Dalam skema baru tersebut, Kemnaker akan memperluas jangkauan pengawasan sekaligus memperkuat kapasitasnya. Salah satu caranya adalah mengoptimalkan peran Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra strategis dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Selain itu, pengawasan juga akan didukung pemanfaatan teknologi melalui sistem digitalisasi, surveillance, hingga mekanisme self-assessment atau penilaian mandiri yang dilakukan perusahaan.

Yassierli menilai pendekatan berbasis risiko menjadi kunci utama dalam menentukan sektor maupun wilayah yang harus menjadi prioritas pengawasan.

"Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan," katanya.

Integrasikan Data BPJS dan K3

Untuk memperkuat sistem tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, laporan pengaduan masyarakat, hingga data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh data tersebut akan digunakan untuk memetakan tingkat risiko berdasarkan sektor usaha maupun wilayah sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

"Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risiko. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif," kata Yassierli.

Ia menjelaskan Balai K3 nantinya diperkuat agar mampu melakukan pemetaan terhadap berbagai potensi risiko ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Hasil pemetaan itu akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas pengawasan dan intervensi pemerintah.

Profesionalisme Pengawas Jadi Prioritas

Selain pembaruan sistem, Menaker juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Menurutnya, pengawas yang profesional dan berintegritas menjadi faktor penting agar kebijakan baru tersebut berjalan efektif serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

"Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3," tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai fondasi transformasi pengawasan ketenagakerjaan yang lebih modern.

"Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif," tutup Yassierli.

(Sumber: Biro Humas Kemnaker)