Menkopolkam Ingatkan Bahaya Ekstremisme di Ruang Digital, Anak Muda Jadi Sasaran Utama

Menkopolkam  Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago saat menghadiri acara Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua Tahun 2026–2029 di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: Kemenkopolkam)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap penyebaran paham ekstremisme yang mengarah pada terorisme melalui ruang digital. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyebarkan propaganda hingga merekrut anggota baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Djamari saat menghadiri acara Penguatan Kolaborasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua Tahun 2026–2029 di Jakarta, Senin (27/7/2026).

"Kita perlu mewaspadai tentang masyarakat kita dalam memanfaatkan ruang digital yang kita pahami sekarang ini," ujar Djamari.

Menurut Djamari, ruang digital yang sebelumnya menjadi sarana komunikasi dan berbagi informasi kini juga dimanfaatkan sebagai media penyebaran propaganda, perekrutan anggota, hingga penggalangan dana oleh kelompok yang mengarah pada aksi terorisme.

Ruang Digital Jadi Medan Baru

Djamari menggambarkan ruang digital sebagai medan baru yang penuh tantangan karena berbagai informasi, opini, hingga narasi dapat bercampur tanpa batas.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi cara berpikir masyarakat, khususnya generasi muda yang menjadi pengguna internet paling aktif.

"Melalui media digital ini banyak sekali menyebar hoaks, disinformasi, fitnah, dan kebencian. Pada ujungnya adalah hal-hal yang sangat pesimistis menyebar di lingkungan anak-anak muda," kata Djamari.

Ia menjelaskan bahwa pola ancaman terorisme kini juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya bergerak secara terpusat melalui organisasi besar, kini banyak berkembang dalam kelompok-kelompok kecil yang bergerak secara mandiri melalui komunitas digital.

Menurut Djamari, kekerasan saat ini tidak selalu dilandasi ideologi tertentu, tetapi juga dipicu oleh glorifikasi kekerasan, pencarian identitas, serta kerentanan psikologis yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Ratusan Anak Terpapar

Djamari mengungkapkan, Indonesia juga menghadapi tantangan serius dalam mencegah penyebaran ekstremisme di dunia maya.

Berdasarkan data Densus 88 Antiteror Polri, sebanyak 115 anak di 21 provinsi diketahui terekspos komunitas kekerasan daring, sementara 132 anak di 26 provinsi tercatat tereksploitasi jaringan terorisme pada semester pertama 2026.

Data tersebut menunjukkan pentingnya langkah pencegahan yang melibatkan seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Perkuat Kolaborasi Nasional

Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah memperkuat implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua.

Menurut Djamari, program tersebut memuat 111 aksi strategis yang melibatkan sekitar 70 kementerian, lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan.

"Di dalamnya termuat 111 aksi dalam sembilan tema strategis melibatkan 70 kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan. Angka-angka ini cerminan komitmen nasional sekaligus amanah yang harus diterjemahkan menjadi aksi nyata di lapangan," jelasnya.

Ia juga meminta seluruh kementerian dan lembaga menyelaraskan program serta anggaran agar upaya pencegahan ekstremisme dapat berjalan lebih efektif.

Selain itu, pemerintah daerah didorong memperkuat peran melalui penyusunan rencana aksi daerah dengan pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Djamari menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme harus dilakukan melalui kolaborasi seluruh komponen bangsa dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum demi menjaga keamanan nasional serta mewujudkan Indonesia Emas 2045.

(Sumber: Kemenkopolkam)