Editor: A. Rayyan K
Tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan
perangkat tower BTS milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. yang
diungkap Satresmob Bareskrim Polri. (Foto: Satresmob Bareskrim
Polri)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk yang menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah PT XLSmart melaporkan hilangnya sejumlah modul BTS di berbagai daerah. Akibat pencurian itu, ribuan pelanggan sempat mengalami gangguan layanan seluler dan internet.
Kepala Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penyelidikan dilakukan bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan pencurian sekaligus penadahan perangkat BTS.
"Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet," ujar Arsya dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Menyamar sebagai Teknisi Tower BTS
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki modus yang terbilang rapi. Mereka menyamar sebagai teknisi yang sedang melakukan perawatan atau instalasi di menara BTS sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah berhasil masuk ke lokasi, para pelaku membongkar modul BTS dan membawanya keluar dari area tower.
Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, GAP sebagai penadah, serta A yang berperan sebagai pengepul sekaligus pengirim barang.
Barang Curian Dikirim ke Luar Negeri
Hasil penyelidikan mengungkap perangkat BTS yang dicuri kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Selanjutnya, barang tersebut dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial JZ yang diduga berada di Bangkok, Thailand.
Polisi menduga jaringan ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga memiliki hubungan dengan sindikat lintas negara.
Kerugian Rp5 Miliar
Akibat aksi para tersangka, PT XLSmart mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Selain kerugian materiil, pencurian perangkat BTS juga mengganggu kualitas jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah daerah.
Karena itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
"Kami masih menelusuri jalur distribusi barang hingga ke luar negeri serta mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain dan jaringan penadah," kata Arsya.
Polisi juga berkoordinasi dengan PT XLSmart, PT Indosat, dan PT Telkomsel guna mengidentifikasi asal-usul setiap modul BTS yang berhasil diamankan.
Terancam Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Bareskrim menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya melindungi infrastruktur telekomunikasi nasional yang merupakan objek vital dan berperan penting dalam mendukung aktivitas masyarakat maupun perekonomian digital.
(Sumber: Satresmob Bareskrim Polri)