Dosen ASN Curhat di MK: Usai Mengajar Jualan Bubur hingga Jadi Kuli Bangunan, Tuntut Keadilan Gaji

Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Imam Akhmad, saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Di balik profesi dosen yang identik dengan dunia akademik, ternyata masih banyak pengajar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Ada yang berjualan bubur bayi, menjadi pengemudi ojek online, hingga bekerja sebagai kuli bangunan.

Kisah tersebut disampaikan dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Imam Akhmad, saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/7/2026).

Dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan dikutip pada Minggu (12/7/2026), Imam mengaku gaji yang diterimanya sebagai dosen ASN belum mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Imam mengungkapkan, setiap akhir pekan dirinya bersama sang istri membuka lapak di kawasan Car Free Day (CFD) untuk menjual bubur bayi dan pakaian anak.

"Saya dan istri berjualan bubur bayi dan baju anak. Saya beli secara online, lalu saya jual kembali secara offline demi menghidupi keluarga. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," kata Imam.

Menurut Imam, pekerjaan sampingan itu menjadi pilihan karena penghasilan sebagai dosen tidak cukup untuk membayar biaya kontrakan, kebutuhan anak, hingga biaya hidup lainnya.

Banyak Dosen Terpaksa Cari Penghasilan Tambahan

Imam mengatakan kondisi tersebut tidak hanya dialaminya seorang diri. Sejumlah rekannya sesama dosen juga harus bekerja di luar kampus agar tetap bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

Imam mencontohkan seorang dosen di Politeknik Negeri Bandung yang selepas mengajar memilih menjadi pengemudi ojek online. Bahkan, ada pula dosen di Kalimantan yang masih bekerja sebagai kuli bangunan.

"Rekan saya selesai mengajar langsung ngojek. Ada juga yang tetap menjadi kuli bangunan. Kondisi ini sudah kami sampaikan kepada DPR karena dengan penghasilan seperti sekarang sangat berat," ujar Imam.

Menurut Imam, realitas tersebut menjadi ironi mengingat profesi dosen menuntut pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari mengajar, meneliti, hingga mengabdi kepada masyarakat.

Terpaksa Menolak Mahasiswa Bimbingan

Kesibukan mencari tambahan penghasilan juga berdampak pada aktivitas akademik. Imam mengaku beberapa kali harus menolak permintaan bimbingan mahasiswa di luar jam kerja karena sedang menjalani pekerjaan sampingan.

Imam sengaja tidak menceritakan kondisi tersebut kepada mahasiswa demi menjaga wibawa profesi dosen. "Mahasiswa sering menghubungi saya untuk bimbingan di luar jam kerja. Kadang saya tidak bisa karena sedang bekerja di luar. Saya tidak ingin mahasiswa mengetahui kondisi saya karena ingin menjaga marwah dosen."

Imam khawatir situasi serupa juga dialami banyak dosen lain sehingga waktu untuk menjalankan Tri Dharma menjadi semakin terbatas.

Pernah Mengajar di Beberapa Kampus Sekaligus

Dalam kesaksiannya, Imam juga menceritakan pengalaman mengajar di beberapa kampus dalam satu hari demi menambah penghasilan.

Imam mengaku pernah berpindah dari satu kampus ke kampus lain sejak pagi hingga sore hari hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya.

"Saya pagi mengajar, siang mengajar lagi di kampus lain, sore mengajar lagi. Sempat ke kamar mandi hanya untuk cuci muka sebelum kembali masuk kelas. Semua itu demi mencukupi kebutuhan hidup," katanya.

Tunjangan Dinilai Sudah tidak Relevan

Selain menyoroti besaran gaji, Imam juga mengkritik tunjangan fungsional dosen ASN yang hingga kini masih mengacu pada ketentuan tahun 2007.

Saat ini, besaran tunjangan fungsional dosen terdiri atas:

* Asisten Ahli: Rp375.000
* Lektor: Rp700.000
* Lektor Kepala: Rp900.000
* Guru Besar: Rp1.350.000

Menurut Imam, nominal tersebut sudah jauh tertinggal dibandingkan kenaikan biaya hidup saat ini.

Imam menegaskan, kehadirannya di Mahkamah Konstitusi bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan keadilan konstitusional bagi para dosen ASN.

"Kami ingin dosen dapat mengajar dengan tenang, meneliti dengan fokus, dan mengabdi sepenuh hati tanpa dibayangi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga," tegas Imam.

Persoalan kesejahteraan dosen ASN belakangan memang kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai peningkatan kualitas pendidikan tinggi harus dibarengi dengan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pengajar agar mereka dapat menjalankan tugas akademik secara optimal.

(Sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)