Mulai 1 Agustus 2026, Biaya Pendirian PT Naik 233 Persen, Tarif Merek dan Layanan Notaris Ikut Melonjak

 Pemerintah resmi menaikkan tarif PNBP Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026, termasuk biaya pendirian PT, merek, dan layanan notaris. (Foto: freepik) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.OD,JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan sejumlah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan Kementerian Hukum yang mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Kenaikan tarif mencakup berbagai layanan, mulai dari pendirian perseroan terbatas (PT), pendaftaran dan perpanjangan merek, hingga layanan kenotariatan. Pemerintah menyebut penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan struktur organisasi kementerian sekaligus menggantikan ketentuan tarif sebelumnya.

Biaya Pendirian PT Naik hingga 233 Persen

Perubahan paling mencolok terjadi pada layanan pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal di atas Rp5 miliar.

Sebelumnya, biaya layanan tersebut sebesar Rp1,5 juta. Mulai 1 Agustus 2026, tarifnya meningkat menjadi Rp5 juta, atau naik sekitar 233 persen.

Sementara itu, tarif layanan untuk kategori badan usaha lainnya tetap mengacu pada klasifikasi yang tercantum dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Kenaikan ini diperkirakan akan menjadi tambahan biaya yang perlu diperhitungkan oleh pelaku usaha, terutama perusahaan yang akan mendirikan badan hukum baru dengan nilai investasi besar.

Tarif Pendaftaran Merek Ikut Naik

Selain pendirian PT, pemerintah juga menyesuaikan tarif layanan kekayaan intelektual.

Tarif pendaftaran merek naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta.

Adapun biaya perpanjangan perlindungan merek meningkat dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta.

Layanan merek merupakan salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan pelaku usaha, khususnya UMKM maupun perusahaan yang ingin memperoleh perlindungan hukum atas identitas produknya.

Tarif Layanan Notaris Bertambah

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian tarif berbagai layanan yang berkaitan dengan profesi notaris.

Beberapa tarif baru yang mulai berlaku antara lain:

Pengangkatan notaris: Rp5 juta per orang.

Pelantikan dan penyumpahan notaris: Rp2,5 juta per orang.

Pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris: Rp500 ribu per orang.

Biaya tahunan akun notaris: Rp500 ribu per akun.

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah.

Untuk perpindahan menuju Jakarta (kategori A) dikenakan biaya Rp500 juta per orang. Sementara perpindahan menuju daerah kategori A selain Jakarta dikenai tarif Rp100 juta.

Bagi notaris yang berpindah dari wilayah kategori C ke kategori A, tarifnya mencapai Rp500 juta apabila tujuan perpindahan ke Jakarta dan Rp150 juta apabila menuju daerah kategori A di luar Jakarta.

Sementara itu, layanan pencarian data notaris maupun pemegang protokol notaris dikenai tarif Rp50 ribu untuk setiap pencarian.

Notaris Masih Wajib Membayar Iuran Organisasi

Di luar tarif PNBP tersebut, notaris tetap memiliki kewajiban membayar iuran organisasi profesi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.

Sedangkan iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebesar Rp50 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tahun.

Dengan adanya biaya tahunan akun notaris sebesar Rp500 ribu, total beban rutin yang harus ditanggung seorang notaris mencapai sekitar Rp2,3 juta per tahun, belum termasuk biaya layanan administrasi lainnya.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

Pemerintah menetapkan seluruh penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem layanan hukum, administrasi badan usaha, kekayaan intelektual, dan kenotariatan dapat berjalan lebih efektif seiring perubahan kelembagaan Kementerian Hukum.

Pelaku usaha, calon pendiri perusahaan, pemilik merek, maupun notaris diimbau menyesuaikan rencana pengurusan layanan dengan tarif baru yang akan diberlakukan mulai awal Agustus mendatang.

(berbagai sumber)