OJK Godok Aturan Baru Unitlink, Target Rampung Akhir 2026

 

OJK godok aturan baru unitlink target rampung akhir 2026. Fokus cegah mis-selling dan perkuat perlindungan konsumen produk asuransi investasi.( Foto: OJK) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal dengan unitlink. Aturan anyar ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026 mendatang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap penyusunan draf. Setelah proses tersebut selesai, OJK akan melanjutkan ke tahap konsultasi publik dan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi ditetapkan. 

"Saat ini OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (29/7/2026). 

Fokus Penguatan Pemasaran dan Perlindungan Konsumen

Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan RPOJK ini adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI. OJK berupaya melakukan mitigasi risiko mis-selling atau kesalahan penjualan serta peningkatan perlindungan konsumen. 

"Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen," tegas Ogi. 

Sebagai bagian dari penguatan tersebut, OJK tengah mengkaji mekanisme perekaman dalam proses pemasaran. Kajian ini bertujuan untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri asuransi. 

"Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri," jelasnya. 

OJK juga mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien, termasuk pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video atau bentuk dokumentasi lainnya. Pendekatan ini diharapkan tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan. 

Aturan Ditingkatkan dari SEOJK ke POJK

Sebelumnya, pengaturan mengenai unitlink masih mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. OJK menilai perlu meningkatkan regulasi ini ke tingkat Peraturan OJK (POJK) agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan strategis. 

"OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis," ujar Ogi. 

Substansi yang diatur dalam RPOJK mencakup aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas, sehingga selaras dengan ketentuan pengelolaan aset dan liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan untuk membahas berbagai penguatan pengaturan, termasuk aspek perlindungan konsumen, tata kelola produk, dan keberlanjutan industri PAYDI ke depan, 

Kinerja Unitlink Masih Positif

Meskipun masih dalam proses penyusunan aturan, kinerja lini usaha PAYDI hingga pertengahan 2026 menunjukkan tren yang positif. Hal ini mencerminkan minat masyarakat terhadap produk kombinasi proteksi dan investasi masih tetap terjaga. 

Hingga Mei 2026, pendapatan premi PAYDI tercatat sebesar Rp18,79 triliun, meningkat 13,71% secara tahunan (year-on-year/yoy). Lini usaha ini masih menjadi salah satu kontributor utama industri asuransi jiwa dengan porsi 24,47% dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp76,79 triliun. 

Sebelumnya, per April 2026, pendapatan premi PAYDI tercatat sebesar Rp14,86 triliun atau tumbuh 11,14% yoy. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa produk unitlink masih memiliki daya tarik di tengah ketidakpastian pasar keuangan. 

Ogi menjelaskan bahwa pertumbuhan PAYDI saat ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis. Hal ini antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah. 

"Kinerja tersebut menunjukkan bahwa PAYDI masih memiliki daya tarik di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi," pungkas Ogi. 

Ke depan, OJK berharap perusahaan asuransi terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah. Dengan demikian, pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan. 

( berbagai sumber)